Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terungkap. . . Begini Pengakuan Tetangga Soal Sosok Ratna Sarumpaet

Tidak hanya aktif sebagai aktivis HAM, Ratna Sarumpaet rupanya juga aktif sebagai warga di kediamannya.

Tribunnews/Jeprima
Ratna Sarumpaet saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan penganiayaan dirinya di Kampung Melayu Kecil, Jakarta Timur, Rabu (3/10/2018). Pada konferensi pers tersebut Ratna mengaku berbohong tentang penganiayaan dirinya melainkan pada 21 September 2018, dirinya menemui dokter bedah plastik di Jakarta untuk menjalani sedot lemak di pipi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Tidak hanya aktif sebagai aktivis HAM, Ratna Sarumpaet rupanya juga aktif sebagai warga di kediamannya.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu tetangganya, Amada saat Grid.ID sambangi kediaman Ratna Sarumpaet di kawasaan Kampung Melayu Kecil, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

"Bu ratna adalah sosok yang baik, jika ada acara-acara warga dia ikut berpartisipasi," ungkap Amada.

Namun, ada beberapa warga yang mengungkapkan tidak terlalu mengenal sosok yang saat ini sedang tersandung kasus penyebaran berita bohong tersebut.

Baca: Dorce Siap Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Ratna Sarumpaet, Emang Gue Penjahat Apa?

Baca: 1,5 Ton Rendang dari Sumbar Dikirim ke Palu, BPBD: 350 KK Perantau Minang Jadi Korban

Warga yang tinggal tepat di depan rumahnya pun mengaku tak tahu Ratna Sarumpaet adalah sosok seperti apa lantaran hampir tak pernah bertemu.

"Saya nggak begitu tau karena saya jarang ada di rumah sehari-hari kerja," ungkap Arif.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Ratna Sarumpaet telah resmi ditahan polisi pada Jumat (5/10/2018).

Ada beberapa alasan yang membuat ibunda Atiqah Hasiholan itu ditahan.

Baca: Bulan Karunia, Gadis Asal Pekanbaru yang Tampil Bersama Jokowi di Pembukaan Asian Para Games 2018

Baca: Jadwal & Link Streaming UFC Conor McGregor vs Khabib Malam Ini, Live di TvOne

"Subjektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo pada Jumat (5/10/2018) malam, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ratna diduga melanggar, pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan juga dengan undang-undang ITE pasal 28 juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10/2018) malam, saat hendak melakukan perjalanan ke Cile. (*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved