Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jaksa Panggil Dua Pejabat Pemprov Riau Terkait Dugaan Tipikor

Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil dua orang pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait dugaan Tipikor

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Sosmed Tribun Pekanbaru 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil dua orang pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pemanggilan kedua pejabat itu untuk dimintai keterangan, dan yang pertama memberikan keterangan adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BPPD) Provinsi Riau, Rahmad Rahim padaSenin (8/10/2018) pagi.

Ia dimintai keterangannya terkait proses kegiatan pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan Implementation IOC Provinsi Riau pada Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Riau.

Baca: RA Dicekik karena Berteriak saat Akan Dicabuli Pelaku

Baca: Modal Makin Terkuras, Pedagang Tahu Harap Dolar Turun ke Rp 12 Ribu

Kegiatan ini diketahui sedang diproses hukum oleh Kejati dalam sangkaan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tahun 2016 silam dalam APBD Riau.

"Pak Rahmad (Rahim) tadi cuma menyerahkan dokumen. Dokumen terkait penganggaran kegiatan di Diskominfotik (pengadaan komputer di Diskominfotik Riau,red)," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (8/10/2018).

Selain Rahmad Rahim, Kejati juga memanggil salah seorang pejabat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau
Ia diantar oleh Syahrial Abdi Kepala BPKAD.

Ia dipanggil penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjelaskan proses pengembalian uang ke kas daerah dalam perkara ini.

"Pak Syahrial Abdi tadi mengantarkan anggotanya, Bendahara umum daerah. Dia diperiksa untuk memastikan terkait pengembalian kelebihan bayar yang dilakukan rekanan," sebut Muspidauan.

Baca: Rumah Mewah di Jalan Kapling Pekanbaru Nyaris Ludes, Kebakaran Diduga Karena Korsleting

Baca: Cara Root Android Smartphone Tanpa PC, Hanya Sekali Klik!

Dalam perkara ini, diketahui jika pemprov Riau telah menerima pengembalian uang kelebihan bayar dalam proyek itu senilai Rp 3.1 Miliar.

Penyidik Kejati meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018.

Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.

Pengadaan komputer di Dinas Kominfotik Riau tahun 2016 memiliki nama kegiatan kegiatan pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan Implementation IOC Provinsi Riau.

Adapun pagu anggaran sebesar Rp 8,8 miliar yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.

Baca: Dinsos Ajukan Anggaran Sebesar Rp 5,5 M untuk Kegiatan 2019, Ada untuk Penanganan Gepeng

Baca: Pemko Pekanbaru Akan Segera Tunjuk Tiga Jabatan Camat yang Masih Kosong

Perkara ini berangkat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Riau tahun 2016.

Dari sinilah awalnya penyidik Kejati Riau melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan.

Belakangan saat proses penyidikan diketahui Diskominfo mengembalikan uang kelebihan bayar itu ke kas daerah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved