Berita Riau
Dugaan Pencemaran Nama Baik UIR, Penyelidik dan Ahli Beda Persepsi
Penyidikan dugaan pencemaran nama baik institusi Universitas Islam Riau (UIR) terus dilakukan, namun penyidik dan saksi ahli beda persepsi
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidikan dugaan pencemaran nama baik institusi Universitas Islam Riau (UIR) terus dilakukan, namun penyidik dan saksi ahli beda persepsi.
Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sampai saat ini terus melakukan proses penyelidikan (lidik) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Universitas Islam Riau (UIR) oleh seorang wanita, berinisial EO di akun media sosial Facebook miliknya
"Sudah kurang lebih lima (saksi) sampai saat ini," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada Tribun, Kamis (11/10/2018).
Baca: Suami Istri di Kuansing Diserang Beruang Saat Menyadap Karet, Wajah dan Tangan Dicakar
Baca: Samsung Luncurkan Galaxy A9, Smartphone Pertama di Dunia dengan 4 Kamera Belakang
Penyidik, lanjutnya masih meminta keterangan ahli dalam kasus ini. Ahli yang dimintakan keterangannya antara lain, ahli Pidana dan ahli bahasa.
Proses penyelidikan membutuhkan waktu, karena ahli dan penyidik memiliki perbedaan persepsi.
"Ada perbedaan persepsi antara ahli mengenai bahasa apakah masuk dalam ranah pencemaran nama baik, dalam UU ITE. Kalau akunnya akun asli, bukan akun fake (palsu,red)," urainya.
Sebelumnya, EO memposting kalimat yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik, dan penghinaan terhadap UIR.
Ini terkait dengan aksi demonstrasi mahasiswa kala itu.
Akibat celotehan di Media Sosial itu, ia lantas dilaporkan oleh alumnus UIR dan Perwakilan Mahasiswa ke Polda Riau.
Sebelumnya, dugaan penghinaan atas institusi Universitas Islam Riau (UIR), penyelidik di Polda Riau akan minta keterangan saksi pelapor.
Dugaan penghinaan atas institusi Universitas Islam Riau (UIR) oleh seorang wanita berinisial EO di akun media sosial Facebook miliknya belum lama ini kini masih terus diselidiki pihak kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau yang menerima laporannya belum lama ini dari alumni dan mahasiswa UIR akan mengagendakan pemeriksaan saksi pelapor.
Baca: Saat Sekolah Razia Ponsel Siswa, Ditemukan Grup Whatsapp All Star, Isinya Konten Porno
Baca: Tiga Pencuri Ini Ditangkap Polisi saat akan Menjual Motor Curian
Pemanggilan dari pihak saksi pelapor ini dilakukan sebagai langkah penyelidikan lanjutan, setelah Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan pengaduan atas kasus tersebut.
"Kita sudah berkomunikasi dengan pelapor, agendanya meminta keterangan, jadwalnya hari ini, tapi belum datang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion melalui Kasubdit II DitresKrimsus Polda Riau, AKBP Jon Ginting, Senin (17/9/2018) kepada Tribun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/rektor-uir-telusuri-akun-facebook-eka-octavyani-yang-diduga-lakukan-penghinaan-terhadap-uir_20180914_083009.jpg)