Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Lengkapi Surat Kendaraan Anda Bila Lewat Jalan SM Amin, Siang Ini Berlangsung Razia Pajak Kendaraan

Lengkapi Surat Kendaraan Anda Bila Lewat Jalan SM Amin, Siang Ini Berlangsung Razia Pajak Kendaraan 

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/rizkyarmanda
Lengkapi Surat Kendaraan Anda Bila Lewat Jalan SM Amin, Siang Ini Berlangsung Razia Pajak Kendaraan  

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petugas gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Ditlantas Polda Riau, Satpol PP Riau, dan Jasaraharja kembali menggelar razia pajak kendaraan, Kamis (18/10/2018).

Kegiatan yang digelar untuk kali keempat di Pekanbaru ini dilaksanakan di kawasan Jalan SM Amin.

Tampak petugas dibagi menjadi beberapa bagian.

Ada yang berdiri di jalanan dan mengarahkan pengendara baik motor dan mobil, untuk masuk ke halaman ruko.

Tempat dilakukannya pemeriksaan oleh petugas.

Baca: Bagaimana Cara Mengurus Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau? Ikuti Saja Tahapan Ini

Baca: Pemprov Riau Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 5 Pekan Mulai 22 Oktober 2018

Ada yang bertugas memeriksa pengendara, terutama STNK.

Kemudian ada yang memproses pelanggaran, jika memang ditemukan.

Jika yang bermasalah adalah soal pajak kendaraan, maka diproses oleh petugas dari Bapenda.

Jika itu terkait dengan pelanggaran lalu lintas, seperti kelengkapan berkendara dan surat-surat, maka akan ditindak oleh petugas dari Satuan Lalu Lintas.

Hingga berita ini diturunkan, razia pajak kendaraan masih berlangsung.

Tampak ratusan pengendara baik motor dan mobil, diperiksa satu persatu oleh petugas.

Baca: Asus Zenfone Max Pro M1 Turun Harga, Gara-gara Asus Zenfone Max Pro M2 Meluncur Besok

Baca: Sering Debat Mana yang Lebih Dulu Ayam atau Telur? Ilmuwan Australia Temukan Jawabannya

Pemutihan Denda Pajak

Pemerintah Provinsi Riau akan mulai lakukan pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak mulai 22 Oktober hingga 30 November 2018.

Bagi masyarakat yang ingin ikut program pemutihan ini harus perhatikan tata caranya.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau Ispan S Syahputra, menuturkan pemutihan ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan penunggak pajak di Riau bahkan semua jenis kendaraan baik itu yang menunggak satu tahun bahkan diatas 10 tahun juga bisa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved