Jumat, 24 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Lengkapi Surat Kendaraan Anda Bila Lewat Jalan SM Amin, Siang Ini Berlangsung Razia Pajak Kendaraan

Lengkapi Surat Kendaraan Anda Bila Lewat Jalan SM Amin, Siang Ini Berlangsung Razia Pajak Kendaraan 

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/rizkyarmanda
Lengkapi Surat Kendaraan Anda Bila Lewat Jalan SM Amin, Siang Ini Berlangsung Razia Pajak Kendaraan  

Pemutihan ini berlaku mulai dari 22 Oktober hingga 30 November 2018.

Berlaku bagi semua kendaraan penunggak pajak berapa lama pun.

Diakui Plt Gubernur daerah juga banyak menghubungi dia untuk mengajukan bagi hasil Kabupaten/Kota dari pendapatan pajak tersebut.

Apalagi daerah kesulitan dalam anggaran.

"Bupati hampir tiap hari nelpon saya makanya kita kejar pendapatan ini dibagikan secepatnya ke daerah, "ujar Wan Thamrin Hasyim.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Indra Putrayana mengatakan pemutihan denda pajak ini dilakukan kepada seluruh penunggak pajak, baik itu yang menunggak lama ataupun baru setahun.

"Semuanya berlaku bagi siapapun yang jelas semua denda akan dihapuskan, "ujar Indra Putrayana.

Waktunya sengaja hanya diterapkan lima pekan, agar bisa dimaksimalkan masyarakat penunggak pajak dengan mempersiapkan segala sesuatunya.

"Jadi tidak dibuat lama, cukup dimanfaatkan saja waktu yang ada ini," ujar Indra Putrayana.

Untuk antisipasi membludaknya masyarakat yang bayar pajak, menurut Indra Putrayana bisa saja dilakukan penambahan jumlah loket pelayanan.

"Yang jelas di seluruh UPT semua pelayanan itu akan diterapkan silahkan masyarakat untuk bayar pajak, "ujarnya.

Sebagaimana dikatakan Indra potensi penunggak pajak di Riau cukup besar, bahkan bisa capai 20 persen dari total kendaraan di Riau sehingga potensi sangat besar.

"Banyak potensinya yang digratiskan itu denda Pajak Kendaraan Bermotor dan denda SW asuransi untuk Jasa Raharja, "jelas Indra Putrayana. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved