Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

VIDEO: Polda Riau Gagalkan Peredaran 25 kg Sabu dan 50.000 Butir Ekstasi

Direktorat Narkotika Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 25 kilogram dan 50.000 butir pil ekstasi.

Penulis: Aan Ramdani | Editor: David Tobing

"Jadi mobil ini dibawa dari Medan dan sampai di terminal AKAP, kemudian mobil ditinggalkan dan disi oleh orang lain. Sementara FZ ini diajak mutar-mutar sehingga dia tidak tau yang isi siapa," katanya.

Akibat perbuatanya, pada pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved