Berita Riau
VIDEO: Polda Riau Gagalkan Peredaran 25 kg Sabu dan 50.000 Butir Ekstasi
Direktorat Narkotika Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 25 kilogram dan 50.000 butir pil ekstasi.
Penulis: Aan Ramdani | Editor: David Tobing
"Jadi mobil ini dibawa dari Medan dan sampai di terminal AKAP, kemudian mobil ditinggalkan dan disi oleh orang lain. Sementara FZ ini diajak mutar-mutar sehingga dia tidak tau yang isi siapa," katanya.
Akibat perbuatanya, pada pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.(*)