Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dijatuhi Hukum Pancung, Prabu Pathmanathan Ajukan Permintaan Terakhir

Sebelum menjalani eksekusi, Prabu Pathmanathan menyampaikan keinginannya yang terakhir.

montase Tribunnews (Sumber Foto : Facebook/We Believe In Second Chances)
Prabu Pathmanathan, ingin foto terakhirnya disebar agar orang bisa belajar dari apa yang ia alami. Prabu dihukum gantung di Singapura, setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan 200 gram heroin masuk ke Singapura. 

Setelah menjalani sesi foto ini, Prabu dihukum pancung.

Di Singapura, sesi foto terakhir para terdakwa mati ini menjadi sebuah 'tradisi'.

Para terdakwa mati diperbolehkan untuk mengambil foto terakhir dengan baju apapun pilihan mereka, lalu foto itu akan diberikan ke keluarga terdakwa.

Prabu, dihukum mati setelah terbukti bersalah mengedarkan 227,82 gram heroin masuk ke Singapura, pada 31 Desember 2014.

Pengacara Prabu, N Surendran bersikeras hukuman mati untuk Prabu tak didasari keadilan yang cukup.

Baca: Masya Allah, Sorban Hijau Kesayangan Ustaz Abdul Somad Ditebus Pria Ini Rp 40 Juta

Baca: Hanya Butuh 1x24 Jam Bagi Polisi untuk Mengungkap Jika FX Ong Habisi Keluarganya Sendiri

Baca: Jadwal dan Lokasi Ujian Seleksi CPNS 2018 di Riau untuk Pelamar Inhil dan Inhu

Tersangka hukuman mati kasus narkoba, Prabu Pathmanathan
Tersangka hukuman mati kasus narkoba, Prabu Pathmanathan (Facebook/We Believe In Second Chances)

Dia juga menyesalkan singkatnya pengumuman hari eksekusi, yang baru diketahui keluarga Prabu seminggu sebelum hari-h.

"Orangtua Prabu sangat terpukul dengan eksekusi ini. Mereka berterimakasih atas semua yang sudah dilakukan pemerintah Malaysia, dan semua yang memberikan dukungan moral dan doa kepada keluarga yang ditinggalkan," ujar Surendran.

Baca: SAH, Pasangan Ini Menikah dengan Mahar Ikrar Sumpah Pemuda

Baca: Jelang Perempat Final Timnas U-19 Indonesia Vs Jepang, Gawat, Striker Jepang Lebih Produktif

Menurut Surendran, jenazah Prabu dikremasi di hari yang sama setelah dieksekusi mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pesan Terakhir Prabu, Terdakwa Mati Kasus Narkoba, Sebelum Dihukum Gantung di Singapura

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Sebelum Dihukum Pancung, Terdakwa Kasus Narkoba Ajukan 1 Permintaan Yang Mengharukan

http://kupang.tribunnews.com/2018/10/27/sebelum-dihukum-pancung-terdakwa-kasus-narkoba-ajukan-1-permintaan-yang-mengharukan?page=all.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved