Pelalawan
JPU Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Perambahab HTP Tesso Nilo di PN Pelalawan
Sidang lanjutan perkara perambahan HPT Tesso Nilo di Desa Segati Kecamatan Langgam dengan terdakwa Sukhdev Singh kembali digelar di PN Pelalawan
Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Sidang lanjutan perkara perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo di Desa Segati Kecamatan Langgam dengan terdakwa Sukhdev Singh kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (30/10/2018) sore lalu.
Agenda sidang kali ini menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Ada tiga saksi yang dihadirkan JPU diantaranya Kepala Dusun III Tasik Indah Desa Segati, Jais, Agus Yono yang menjabat sebagai Krani di kebun kelapa sawit milik Sukhdev Sing, serta mandor panen bernama Abdul Rahman.
Baca: LIVE Bola Persita Tangerang vs Madura FC Liga 2 2018 15.30 WIB, Ini Prediksi Susunan Pemain
Terdakwa Sukhdev Singh duduk disebelah penasihat hukumnya saat saksi diperiksa satu persatu.
Majelis hakim yang memimpin sidang diketuai Nelson Angkat SH MH yang merupakan Ketua PN Pelalawan, didamping Ria Ayu Rosalin SH MH dan Rahmad Hidayat Batubara SH MH sebagai hakim anggota.
Sedangkan JPU yang hadir yakni Kasi Pidum Agus Kurniawan, Kasi Intelijen Praden Simanjuntak, serta jaksa fungsional himawan Saputra.
Dalam pemeriksaan ketiga saksi ini terkuak fakta-fakta terkait dugaan perambahan HTP Tesso Nilo Tanpa izin yang dilakukan Sukhdev Singh seluas 145 hektar. Kebun sawit yang dibangun telah menghasilkan dengan tahun tanam hingga enam tahun.
"Disekitar kebun pak Sukdev, banyak juga kebun masyarakat, kelompok tani, serta perusahaan disitu," kata Kadus Jais saat memberikan keterangan sebagai saksi.
Baca: Tasman dan Joko Tiba di Plovdiv Bulgaria, 180 Km Lagi Bersepeda Menuju Perbatasan Turki
Selama ini, kata Jais, tidak ada pemberitahuan jika kawasan yang dibangun kebun sawit oleh terdakwa adalah kawasan hutan. Hanya saja ia menyebutkan jika seluruh kebun sawit di areal tersebut, termasuk kebun warga Indonesia keturunan India itu tak memiliki sertifikat.
"Biasanya hanya surat hibah saja. Tak ada batas antara hutan dengan kebun sawit," bebernya.
Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan menyebutkan, pihaknya menilai perlu menghadirkan ketiga saksi untuk diperiksa dan disumpah di persidangan.
Seperti Agus Yono sebagai krani kebun terdakwa, mengatur masalah keuangan dan administrasi selama ini. Kemudian Abdur Rahman sebagai mandor panen mengatur pengelolaan panen sawit milik terdakwa yang diduga dibangun diatas HTP Tesso Nilo.
"Saksi Jais sebagai aparatur pemerintah setempat. Kita sudah mendengar tadi kesaksiannya," tandas Agus Kurniawan.
Baca: Jadwal Bola Piala AFF 2018 & Lawan Pertama Timnas Indonesia
Usai pemeriksaan ketiga saksi, sidang perkara perambahan HTP Tesso Nilo dengan terdakwa Sukhdev Singh ditunda dan dilanjutkan Selasa pekan depan. (*)