Indragiri Hulu
Sekda Inhu Sebut Pemkab Inhu Masih Susun Keanggotaan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik PT ASL
Sekda Inhu, Hendrizal menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyusun tim terpadu untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat dua desa dengan PT ASL
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
Selain itu juga hadir perwakilan PT ASL.
Pada kesempatan itu, masing-masing perwakilan diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat.
Pada rapat tersebut, Andan, Manager PT ASL membantah bahwa pihaknya melakukan operasi di luar Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
Meskipun begitu, Andan mengaku bahwa ada wilayah HGU PT ASL yang saat ini masih terlantar.
Namun di satu sisi, dirinya membantah bahwa pihaknya sengaja menelantarkan HGU tersebut.
Baca: Komisi I DPRD Riau Maklumi ASN Malas-malasan karena Hal Ini
Baca: Bupati Pelalawan HM Harris Ternyata Sudah Penuhi Panggilan Bawaslu Riau
"Kami memang belum optimal mengerjakannya, karena kami mendahulukan penyelesaian plasma," kata Andan di hadapan para peserta rapat.
Sementara itu, Andan juga berkata bahwa pihaknya saat ini sedang dalam mengerjakan kanalisasi sebagai bentuk pencegahan kebakaran lahan dan hutan (karlahut).
Hal inilah yang kemudian memicu konflik oleh warga Sungai Raya, pasalnya menurut sebagian warga operasi PT ASL tersebut sudah berada di luar batas HGU mereka.
Secara bergantian, perwakilan warga Desa Sungai Raya yang hadir mengutarakan pendapatnya akan fakta di lapangan yang mereka hadapi.
Warga berpendapat bahwa Desa Sungai Raya seharusnya tidak termasuk dalam wilayah HGU PT ASL.
Baca: Apindo dan Serikat Pekerja Belum Satu Suara, UMK Inhu Tahun 2019 Belum Pasti
Baca: Piala Soeratin U-17 Zona Riau, Kabun Jr Tekuk Patriot Muda
Sementara itu Supri Handayani, perwakilan warga Sekip Hilir, Kecamatan Rengat juga turut menunjukan peta batas antara desa dan juga peta yang menunjukan wilayah HGU PT ASL.
"Berdasarkan peta itu ditampilkan kalau wilayah plasma PT ASL sebagian besar masuk ke wilayah Sekip Hilir, tapi faktanya plasma itu tidak pernah dirasakan oleh warga Sekip Hilir," katanya.
Melalui penjelasan perusahaan diketahui bahwa plasma PT ASL seluas kurang lebih mencapai 2000 hektar berada di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, dan Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat.
Oleh karena itu, warga Sekip Hilir hadir untuk menuntut hak mereka.
Pada kesempatan itu, warga juga meminta agar PT ASL menghentikan operasi mereka hingga ada kesepakatan soal tapal batas antar warga.
Baca: Video: Live Streaming Persiraja vs PSS Sleman Babak 8 Besar Liga 2, PSS Sleman Bawa 18 Pemain
Baca: Belum Capai Target, Vaksinasi MR di Kabupaten Inhu Dilanjutkan Sampai Desember