Bengkalis
Polsek Bukit Batu Amankan Dua Terduga Pelaku Ilegal Loging di Hutan Buruk Bakul
Dua orang terduga pelaku ilegal loging di Hutan Buruk Bakul diamankan tim gabungan Polsek Bukit Batu pada Kamis (1/11) siang kemarin
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Polsek Bukit Batu Amankan Dua Terduga Pelaku Ilegal Loging di Hutan Buruk Bakul
Laporan Wartawan Tribunbengkalis.com, Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Dua orang terduga pelaku ilegal loging di Hutan Buruk Bakul diamankan tim gabungan Polsek Bukit Batu pada Kamis (1/11) siang kemarin.
Dua orang tersebut diantaranya I (40) warga Desa Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil, serta Rekannya N (22) warga Desa Leidong Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara.
Baca: 3 Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di 3 Kota Ini Seperti Konser Musik, Simak 3 Video Berikut
Baca: PLN Area Rengat Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Sejumlah Wilayah di Dua Rayon ini Alami Pemadaman
Kedua tersangka ini diamankan petugas di dalam hutan desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu sekitar pukul 11.30 WIB siang kemarin.
Saat diamankan pelaku tengah melakukan pemotongan kayu di dalam hutan.
Kapolsek Bukit Batu Kompol Hendrik mengungkapkan pihaknya dari awal sudah mendapat informasi adanya kegiatan ilegal logging yang dilakukan di hutan Buruk Bakul tersebut.
Sekitar pukul 10.00 WIB tim opsnal gabungan masuk ke dalam hutan Buruk Bakul ini untuk memastikan kebenaran aktifitas ilegal Logging yang di laporkan masyarakat.
Baca: Hujan Lebat Guyur Kota Padang, Dua Balita Hanyut di Selokan
Baca: Sertu Hendra dapat Pujian dari Walikota Dumai, dan Ucapkan Tahniah untuk Sertu Hendra
"Cukup jauh sekitar 4 kilometer kita masuk ke dalam hutan baru mendengar adanya suara mesin pemotong kayu. Langsung mencari sumber suara mesin," ungkap Kapolsek Bukit Batu.
Saat mencapai tempat pemotongan ini bertugas langsung mengejar beberapa orang yang saat itu sedang melakukan pemotongan.
Dua orang berhasil dimanankan, sementara beberapa orang lagi melarikan masuk ke dalam hutan.
"Dalam pengrebekan di hutan anggota kita mengamankan tiga unit sepeda kargo kayu dan tiga mesin pemotong kayu," ungkap Kompol Hendrik.
Kemudian kedua tersangka ini langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Batu bersama barang bukti.
Baca: Kantor Bank Riau Kepri Capem Tanjung Uban Resmi Gunakan Gedung Baru
Baca: 116 KK di Kepulauan Meranti dapat Bantuan Penampung Air Hujan dari Baznas
"Sekarang kedua tersangka sudah di Mapolsek Bukit Batu dalam pemeriksaan kita. Guna pengembangan perkara Ilegal Loging ini," tandasnya.
Selain itu petugas juga sudah melakukan koordinasi dengan BPKH Pekanbaru.
Secara lisan BPKH Pekanbaru menjelaskan lokasi penebangan yang dilakukan tersangka memang masuk kawasan hutan produksi konversi. (*)