Pekanbaru

Capai Rp 1 Miliar, Nilai Sabu-sabu dan Ekstasi yang Diamankan Polsek Lima Puluh

Nilai narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan Polsek Lima Puluh, Pekanbaru, Riau mencapai Rp 1 miliar

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Ambil Kiriman Sabu-sabu di Got, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu-sabu dan 2.000 Butir Ekstasi 

Capai Rp 1 Miliar, Nilai Sabu-sabu dan Ekstasi yang Diamankan Polsek Lima Puluh

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Nilai narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan Polsek Lima Puluh, Pekanbaru, Riau mencapai Rp 1 miliar.

Setelah berhasil meringkus kurir narkoba berinisial Su alias Adi (24) yang dari penguasannya turut disita petugas setengah kilogram sabu-sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi, kini aparat dari Polsek Lima Puluh masih melakukan pengembangan.

Baca: Suami yang Tikam Istri di Riau Sudah Pisah Ranjang, Sri Tewas di Perjalanan ke Rumah Sakit 

Baca: Suami Tikam Istri di Riau, Pelaku Kabur dan Buang Badik Dekat Rumah Korban

Guna mencari tahu keberadaan seseorang berinisial S, yang disebut merupakan pengendali kurir narkoba Su ini.

Hanya saja, polisi kesulitan untuk menelusuri S lebih jauh.

Pasalnya S dan Su tidak saling kenal.

Mereka hanya intens berkomunikasi lewat sambungan telfon.

S mengendalikan Su dari jarak jauh.

Baca: Mantan Pejabat dan Mantan Wakil Rakyat Enggan Kembalikan Mobil Dinas, Firdaus: Jangan Sampai Malu

Baca: 740 Pelanggaran dalam Sepekan Operasi Zebra Muara Takus 2018 di Dumai

Sementara itu, nilai barang bukti dari narkotika yang diamankan ini mencapai angka 1 milyar.

"Estimasi kita sekitar 1 miliar, kurang lebih," kata Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang, melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial Su alias Adi (24), warga Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru ini tampak pasrah saat dihadirkan dalam kegiatan ekspos kasus narkoba di Mapolsek Lima Puluh, Selasa (6/11/2018).

Dirinya ditangkap oleh petugas, saat tengah berada di sebuah rumah kontrakan, di Perumahan Panorama Alam Permai, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, pada 1 November 2018, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Baca: Perusahaan yang Bandel Bayar UMK Siap-siap Jadi TO Disnaker, Ini Kata Wakil Rakyat

Baca: Kronologi Suami Tikam Istri di Riau, Sri Sempat Tegur Riko Sebelum Dikejar dan Ditikam Badik 6 Kali

Pria pengangguran ini diketahui merupakan kurir dari salah satu jaringan pengedar narkotika, jenis sabu-sabu dan pil esktasi.

Penangkapan Su berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukannya.

Informasi itu lalu ditelusuri oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas mendapati sebuah tas warna biru hitam.

Di dalamnya berisi sejumlah bungkusan berisi narkotika. 

Baca: KONI Bengkalis Salurkan Hasil Penggalangan Dana Gempa dan Tsunami Sulteng ke Baznas Bengkalis

Baca: Keluhan Pengusaha TV Kabel di Kepulauan Meranti Ditanggapi Bagian Kominfo

Diantaranya 4 bungkus plastik, masing-masing berisi 250 butir pil ekstasi warna biru merk R, 4 bungkus plastik, masing-masing berisi 250 butir pil ekstasi warna merah merk S.

Lalu ada bungkusan teh Cina, yang didalamnya ada plastik bening berisi 500 gram narkotika jenis sabu-sabu.

"Jadi total barang bukti yang kita amankan diantaranya setengah kilogram sabu-sabu dan 2000butir pil esktasi," ujar Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Iptu Abdul Halim.

Selain itu, petugas juga menyita puluhan plastik pembungkus sabu, timbangan digital, dan handphone.

Dirinya melanjutkan, menurut pengakuan tersangka Su, tas berisi narkotika itu dia ambil dari dalam got di pinggir Jalan Kandis, Pekanbaru.

"Ini sudah kali ketiga tersangka menjemput narkotika. Tempatnya sama. Tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial S," papar Halim.

Baca: Pedagang Pasar Induk Sementara Enggan Dipindahkan ke Lokasi Baru

Baca: Siaran Langsung Inter Milan Vs Barcelona, LIVE RCTI Malam Ini, Kick Off 03.00 WIB

Antara tersangka Su dan S tidak saling kenal.

Mereka hanya terhubung lewat komunikasi telfon.

Dia membeberkan, tersangka menyatakan, untuk dua sebelumnya dia menjemput sabu mulai dari 1 sampai 2 kg.

Sedangkan ekstasi, baru kali ini dia menjemputnya.

"Yang dua sebelumnya barang dilempar (diedarkan) masih di Pekanbaru. Ketiga ini, tersangka masih menunggu arahan atau perintah dari S," sebut Kanit Reskrim.

Namun sayang, belum lagi sempat barang haram itu beredar, Su keburu dibekuk petugas dari Unit Reskrim Polsek Lima Puluh.

Baca: Profil Singkat Bupati Indramayu Anna Sophanah yang Mengundurkan Diri: Menjabat 2 Periode

Baca: Gadis Ini Manfaatkan YouTube untuk Kampanye, Posting Dongeng Lingkungan

Disebutkan dia lagi, upah yang diterima S ini untuk sekali menjemput dan mengantarkan narkoba bervariasi, antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.

Ditambahkan Halim, saat ini pihaknya masih menelusuri keberadaan S, yang merupakan pengendali dari tersangka Su.

"Tersangka Su sendiri kita jerat dengan pasal 114 junto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved