CPNS 2018
HEBOH, Muncul Petisi Online Protes Passing Grade di Tes SKD CPNS 2018: Ada 14 Ribu Tandatangan
Seruan untuk menggalang petisi ini disuarakan pertama kali oleh akun twitter @yudhadab di akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- TWK (35 soal x skor 5)= 175
Sehingga jika ditotal keseluruhan, TKP (175) + TIU (150) + TWK (175) = 500.
Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi pelamar supaya lolos SKD & cara menghitungnya :
1. Formasi Umum
Passing Grade bagi formasi umum yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Peserta dengan jalur umum tidak ada nilai kumulatif.
Peserta jalur ini harus mendapatkan nilai melebihi passing grade di setiap jenis soal yang diujikan.
Itu berati semua aspek baik TKP, TIU, dan TWK harus lolos.
Jika salah satu diantaranya tidak memenuhi passing grade, maka peserta dinyatakan gagal.
Baca: Konser Guns N Roses, Driver Ojek Ini Dapat Tiket Gratis & Ceritanya Viral, Saya Ngefans dari SMP
Baca: Soal Hubungannya dengan Fransen Susanto, Ayu Ting Ting Buka Suara, Sang Produser Sudah Beristri
Baca: LIVE Bola Kamboja vs Malaysia di Piala AFF 2018, Kick Off Pukul 18.30 WIB, Live Fox Sport
2. Jalur Formasi Khusus
- Cumlaude & Diaspora
Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Peserta dengan formasi ini perhitungan passing gradenya sedikit berbeda.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.
Misal peserta mendapat skor TKP 150, TIU 85, dan TWK 50 dengan total keseluruhan 285, maka peserta dinyatakan tidak lolos.