CPNS 2018
HEBOH, Muncul Petisi Online Protes Passing Grade di Tes SKD CPNS 2018: Ada 14 Ribu Tandatangan
Seruan untuk menggalang petisi ini disuarakan pertama kali oleh akun twitter @yudhadab di akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN)
TRIBUNPEKANBARU.COM - Banyaknya peserta tak lulus di tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), karena tingginya nilai ambang batas (passing grade) tes CPNS 2018 akhirnya mendorong munculnya petisi di situs www.change.org yang ditandatangani 14 ribu akun.
Di berbagai instansi banyak yang kurang dari 10 peserta lulus tes SKD dari ribuan peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id.
Seperti diketahui, dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, para pelamar harus memenuhi passing grade sesuai ketetapan di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, yakni nilai minimal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dikutip dari Tribunkaltim.co, seruan untuk menggalang petisi ini disuarakan pertama kali oleh akun twitter @yudhadab di akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, Rabu (7/11/2018).
"Dukung : Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018 - Tandatangani Petisi! (link: https://chn.ge/2JJ8IiO) chn.ge/2JJ8IiO lewat
@ChangeOrg_ID," kicau @yudhadab.
Baca: VIDEO: 549 Peserta CPNS Kabupaten Rohil Jalani Ujian SKD Hari Pertama
Baca: Peserta Ujian CPNS 2018 di Pekanbaru Kedapatan Bawa Jimat, Ditulis dengan Tulisan Tangan
Baca: SKD Hari Pertama CPNS Kabupaten Rohil, Peserta Sulit Tuntaskan TIU
Dalam petisi tersebut, juga dicantumkan hasil SKD di beberapa instansi di beberapa daerah.
Pantauan Tribunbatam.id hingga Kamis (8/11/2018) jam 16.21 WIB petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 14.297 orang.
Sebelumnya, BKN juga menginformasikan bahwa dalam SKD terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial baik Twitter maupun Instagramnya telah memberitahukan terkait nilai ambang batas (Passing Grade), Kamis (18/10/2018).
Baca: Jauh dari Harapan, Peserta CPNS Rohul yang Lulus Passing Grade SKD Cuma 35
Baca: 56 Pelamar Tak Hadir di Ujian SKD CPNS Kampar
Kemudian bagaimana cara menghitung nilai ambang batas?
Pertama-tama kita harus mengetahui jumlah soal beserta nilai yang didapatnya.
Suasana pelaksanaan tes cpns di balangan (banjarmasin post group/ elhami)
Dalam SKD terdiri dari 3 aspek yang diuji, yakni :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP terdiri dari 35 soal.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU terdiri dari 30 soal.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK terdiri dari 35 soal.
Baca: Jangan Lupa Bawa KTP Asli, Besok Hari Pertama SKD Berbasis CAT CPNS 2018 Pemkab Rohil
Baca: Selesaikan Ujian CAT CPNS 2018 dalam 29 Menit, Pelamar CPNS Kemenkeu Ini Lolos Passing Grade
Baca: Menengok Peserta CPNS yang Bawa Jimat ke Ruang Ujian: Disimpan Dalam Bra dan Celana Dalam
Tiap soal jika benar dijawab akan mendapatkan nilai 5 (lima).
Peserta akan mendapatkan nilai 0 (nol) jika salah dalam TWK dan TIU.
Sedangkan untuk TKP jawaban bernilai 1-5.
Sehingga berikut jumlah skor tertinggi tiap aspek yang diuji :
- TKP (35 soal x skor 5)= 175
- TIU (30 soal x skor 5)= 150
- TWK (35 soal x skor 5)= 175
Sehingga jika ditotal keseluruhan, TKP (175) + TIU (150) + TWK (175) = 500.
Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi pelamar supaya lolos SKD & cara menghitungnya :
1. Formasi Umum
Passing Grade bagi formasi umum yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Peserta dengan jalur umum tidak ada nilai kumulatif.
Peserta jalur ini harus mendapatkan nilai melebihi passing grade di setiap jenis soal yang diujikan.
Itu berati semua aspek baik TKP, TIU, dan TWK harus lolos.
Jika salah satu diantaranya tidak memenuhi passing grade, maka peserta dinyatakan gagal.
Baca: Konser Guns N Roses, Driver Ojek Ini Dapat Tiket Gratis & Ceritanya Viral, Saya Ngefans dari SMP
Baca: Soal Hubungannya dengan Fransen Susanto, Ayu Ting Ting Buka Suara, Sang Produser Sudah Beristri
Baca: LIVE Bola Kamboja vs Malaysia di Piala AFF 2018, Kick Off Pukul 18.30 WIB, Live Fox Sport
2. Jalur Formasi Khusus
- Cumlaude & Diaspora
Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Peserta dengan formasi ini perhitungan passing gradenya sedikit berbeda.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.
Misal peserta mendapat skor TKP 150, TIU 85, dan TWK 50 dengan total keseluruhan 285, maka peserta dinyatakan tidak lolos.
Hal itu karena nilai kumulatifnya lebih rendah dari yang ditentukan, yakni 298.
Namun, ada juga peserta mendapatkan nilai kumulatif tinggi, namun passing grade untuk TIU (80) tidak terpenuhi.
Maka, peserta juga dinyatakan tidak lolos.
Misalnya, peserta mendapatkan nilai atau skor TKP 165, TIU 75, dan TWK 160 dengan total keseluruhan 400.
Namun peserta juga tidak dapat lolos karena nilai TIU nya tidak memenuhi passing grade, yakni harusnya minimal 80.
- Penyandang disabilitas
Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
- Putra-putri Papua/Papua Barat
Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
- Eks tenaga honorer K-II
Nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
- Dokter spesialis dan Instruktur Penerbang
Nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.
Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.
- Juru ukur, rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/ Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan
Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260. (*)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Muncul Petisi Protes Nilai Passing Grade di Tes SKD CPNS 2018 Terlalu Tinggi, 14 Ribu Tandatangani
http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/11/08/muncul-petisi-protes-nilai-passing-grade-di-tes-skd-cpns-2018-terlalu-tinggi-14-ribu-tandatangani?page=all