Berita Riau

46 Badan Usaha Terancam 8 Tahun Penjara Jika Tidak Mengindahkan Aturan Program JKN KIS

Sebanyak 46 badan usaha di Pekanbaru terancam 8 tahun penjara jika tidak mengindahkan aturan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS

Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Hendri Gusmulyadi
46 Badan Usaha Terancam 8 Tahun Penjara Jika Tidak Mengindahkan Aturan Program JKN KIS 

46 Badan Usaha Tidak Mengindahkan Aturan JKN KIS, Terancam 8 Tahun

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Hendri Gusmulyadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 46 badan usaha di Pekanbaru terancam 8 tahun penjara jika tidak mengindahkan aturan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Data dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru, ada sebanyak 46 badan usaha berbadan hukum di Pekanbaru yang belum mentaati peraturan atau undang-undang.

Baca: HASIL AKHIR Kalteng Putra Vs Aceh United Babak 8 Besar, Kalteng Putra ke Puncak Klasemen Liga 2

Baca: VIDEO: Puluhan Massa Minta Polda Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek PUPR Pemko Pekanbaru

Aturan itu yakni kewajiban badan usaha mendaftarkan karyawannya pada program JKN KIS.

Sebanyak 46 perusahaan itu sama sekali belum memiliki itikad dan kamauan menjalankan kewajibannya meski telah beberapa kali mendapatkan panggilan dari pihak BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan karyawan-karyawannya.

BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pada Kamis (15/11/2018), mengundang ke 46 perusahan tersebut untuk melakukan mediasi dan sosialiasi terkait kewajiban BU pada program JKN KIS.

Pertemuan dilakukan di salah satu hotel di bilangan Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Baca: Layar Lipat dan Hologram, Inilah 4 Teknologi Canggih yang Bakal Hadir di Smartphone Masa Depan

Baca: Jumlah Pengungsi Banjir di Inhu Bertambah, Kepala KPBD Inhu: Ada 10 Ribu Jiwa Jadi Korban Banjir

Dari total 46 BU itu, ternyata hanya sekitar 15 BU yang memenuhi undangan dari BPJS Kesehatan dan Kajari Pekanbaru, bahkan yang hadir tersebut di antaranya ada yang cuma dihadiri oleh staf.

Seharusnya untuk pertemuan tersebut, pihak pengundang mengharapakan dihadiri langsung oleh pimpinan masing-masing BU.

Terhadapa kondisi itu, Kajari Pekanbaru yang saat itu diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Risky Rahmatullah, terlihat geram.

Apalagi kata dia, informasi dari BPJS Kesehatan, beberapa BU sebelumnya sudah ada yang mendapatkan panggilan kedua untuk memenuhi kewajibannya sebelum mediasi itu digelar.

Baca: Seorang Tersangka Kepemilikan Narkoba Berhasil Melarikan Diri saat Digrebek Polisi di Pondok

Baca: Berkali-kali Lolos dan Gigit Tangan Petugas, Si Belut Pemilik 30 Kg Ganja Akhirnya Dibekuk

"Saya dapat kabar bahwa perusahaan ini sudah ada yang dipanggil dua kali dan ada yang baru satu kali, tapi tidak memenuhinya. Karena itulah mediasi yang dilakukan BPJS Kesehatan ini dilakukan, agar-agar perusahaan-perusahaan ini taat aturan," jelas Risky usai gelaran mediasi.

Risky menyebutkan, berdasarkam undang-undang nomor 24 tahun 2011, setiap BU atau si pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan karyawan atau pegawainya, dan mentaati aturan yang berlaku di undang-undang tersebut pada program JKN KIS.

Jika tidak, maka bisa saja akan berakhir dengan pidana 8 tahun, atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.

"Ada beberapa ketentuan bagi BU yang tidak taat ini. Ada sangsi administratif bila pemenggilan tidak digubris, sangsi administratif bisa berupa tidak dilayani perizinan terkait usahanya, tidak diperkenankan ikut kalau ada thender proyek, dan sangsi lain yang berhubungan dengan pemerintah. Sangsi pidana adalah obat terakhir atau sudah tiga kali dipanggil tak juga digubris, sangsi pidana juga akan dilakukan jika BU sudah memungut iuran BPJS Kesehatan dari karyawannya namun tidak menyetorkan ke BPJS Kesehatan. Pidana hukuman penjara 8 tahun dan denda hingga Rp1 miliar," tegas Risky.

Baca: Jadwal & Link Live Streaming Hong Kong Open 2018: Kevin/Marcus Hadapi Musuh Bebuyutan dari Denmark

Baca: Suzuki GSX150 Bandit Diperkenalkan Lewat Touring Pekanbaru - Padang

Risky menuturkan, setiap undang-undang diberlakukan pemerintah apalagi yang berkaitan dengan BU, maka setiap perusahaan harus tahu tanpa perlu diberitahu, karena semuanya telah tertuliskan dan disampaikan ke khalayak umum.

Tidak ada alasan bagi pelaku usaha tidak mentaatinya, semua PU diwajibkan tahu undang-undang.

"Ibarat menggunakan mobil, kita harus tahu rem, bannya mana, rantainya gimana. Begitu juga dalam menjalan sebuah usaha apalagi yang berbadan hukum, harus tau undang-undang," tuturnya.

Di hadapan para BU yang diundang dalam acara mediasi tersebut, Risky secara tegas menyampaikan, bila undang-undang yang telah berlaku itu dengan segala ketentuannya tidak dipatuhi perusahaan, maka sangsi tegas akan segara dilakukan.

"Kalau mau pembuktian mari kita buktikan di lapangan. Ini perintah dari negara dan jaksa agung, saya bisa apa. Maka saya harus menegakkan aturan. Saya harap bapak ibu bisa meresapi apa yang saya sampaikan. Ini aturan pemerintah, kita sudah berikan peringatan berkali-kali, udah diterbitkan pemerintah, berlaku universal, harus taat," tegasnya.

Baca: Guru Honorer yang Dilecehkan Atasannya Namun Masuk Penjara, Hotman Paris Geram & Janjikan Ini!

Baca: Tim BBKSDA Sudah Lihat Posisi Harimau Sumatera yang Terjepit Antara 2 Ruko di Inhil

"Mulai saat ini tidak ada lagi tidak taat aturan, BPJS ini sudah devisit Rp.14 triliun, sudah tiga tahap dana talangan untuk menutupinya. BU tidak patuh, gugat, laporkan ke polisi dan pidananakan. Saya akan buktitikan itu, kajati Riau akan terus mendampingi BPJS," tuturnya.

Terkait perusahaan yang tidak memenuhi undangan mediasi, Riski menjelaskan akan ditindaklanjuti dengan somasi.

Bila tidak diindahkan, Kejari Pekanbaru bakal merekomendasikan ke pemerintahan untuk segera menertibakan dengan sangsi administratif.

"Administratif juga tidak, kita gugat ke pengadilan, kita mencabut izin usahanya, kita berani buktikan ini," tandasnya.

Di akhir acara mediasi, seluruh perwakilan perusahaan mengisi sebuah form sebagai bentuk komitment mereka, bahwa akan taat aturan dan segera mengikuti program JKN. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved