Berita Riau
BPK Temukan Kejanggalan Penggunaan Dana APBD Riau, Sekdaprov Riau: Semua sudah Dikembalikan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau temukan kejanggalan dalam penggunaan dana APBD Riau di OPD jajaran Pemprov Riau
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
BPK Temukan Kejanggalan Penggunaan Dana APBD Riau, Sekdaprov Riau: Semua sudah Dikembalikan
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau temukan kejanggalan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Temuan itu sudah dikembalikan ke kas daerah, namun masih ada yang belum tuntas dan dalam proses.
Baca: HASIL BABAK 1 Vietnam Vs Malaysia Grup A Piala AFF Suzuki Cup 2018, Malaysia Tertinggal 1 Gol
Baca: Giant Swalayan Bantu Perlengkapan Bayi dan Suplemen Bayi ke Posyandu
Diantaranya temuan itu adalah kelebihan bayar pengadaan alat komputer Ujian Nasional Berstandar Kompetensi (UNBK) senilai Rp 2 miliar.
Begitu juga sebelumnya di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ada temuan pengadaan server jaringan komputer dan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), semua sudah dikembalikan, termasuk OPD lainnya.
"Alhamdulillah bisa menambah APBD kita, saya rasa hampir semua OPD sudah mengembalikan temuan BPK karena itu kewajiban," ujar Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi kepada Tribunpekanbaru.com pada Jumat (16/11/2018).
Baca: Bapenda Pekanbaru Ditargetkan PAD Rp 800 Miliar Lebih, Ini Kata Wakil Rakyat
Baca: Pebalap The Little Samurai Resmi Menyandang Legenda MotoGP, GP Valencia jadi Balapan Terakhir
Sedangkan yang saat ini belum tuntas tinggal kelebihan bayar pada proyek pembangunan jalan Dinas PUPR di Kabupaten Pelalawan atau jalan lintas Bono.
"Saya rasa semuanya ada iktikad untuk kembalikan ke kas daerah, "ujar Sekda.
Menurut Sekda yang harus dilakukan OPD kedepannya agar tidak terjadi lagi adanya temuan kelebihan bayar dan lain sebagainya maka cukup menjalankan mekanisme dan taat pada azas yang sudah ada.
"Mekanisme pada taat azas, potensi itu selalu ada, apalagi pekerjaan fisik di lapangan selalu ada kemungkinan terjadi masalah, "ujar Ahmad Hijazi l.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Rengat Jalin Kerjasama dengan DPM PTSP TK Kuansing
Baca: OJK Imbau Para Pemangku Kepentingan Duduk Bersama Kembangkan Potensi Ekonomi Riau
Namun itu bisa dicegah dan dihindari dengan menjalankan kegiatan sesuai Instrumen yang sudah ada dan yang sudah menjadi patokan.
"Ada konsultan pengawas dan semua ada ketentuannya. Disaat ditemukan tinggal dibalikkan, yang penting berniat baik, kalau niatnya sudah baik maka tidak ada melanggar,"ujar Ahmad Hijazi.
Sementara untuk sejumlah ASN yang saat ini tersangkut masalah hukum karena berkaitan dengan pekerjaan mereka di Pemerintah, menurut Sekda pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum, karena itu sudah diranah hukum, "ujar Ahmad Hijazi.
Untuk kedepannya juga diingatkan semuanya bekerja pada aturan yang sudah ditetapkan sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum. (*)