Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Bak Film Action, Polisi Hadang dan Tangkap Pengedar Narkoba di Pekanbaru

Bak film action, polisi hadang dan tangkap pengedar Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis sabu-sabu di Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Bak Film Action, Polisi Hadang dan Tangkap Pengedar Narkoba di Pekanbaru 

Bak Film Action, Polisi Hadang dan Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Pekanbaru

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bak film action, polisi hadang dan tangkap pengedar Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis sabu-sabu di Pekanbaru.

Tersangka pengedar sabu-sabu berinisial SS alias Saud (37) berhasil ditangkap dan dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Baca: Api Masih Berkobar, Gudang Ampas Sawit PT SDS di Dumai Terbakar-Berita Riau Hari Ini

Baca: Gumpalan Asap Hitam Tebal Mengepul ke Udara, Gudang Ampas Sawit PT SDS Terbakar di Dumai

Drama penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat.

SS yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor jenis matic ini, melintas di kawasan Jalan Siak II, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Mendadak laju kendaraannya diberhentikan oleh petugas.

"Turut diback up Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dan Ditres Narkoba Polda Riau, kita hadang yang bersangkutan dengan dua unit mobil. Masing-masing dari arah depan dan belakang," kata Kapolsek Tampan, Kompol Kariamsah Ritonga saat kegiatan ekspos kasus, Senin (19/11/2018).

Lanjut dia, petugas lantas meminta agar pelaku membuka tas ransel hitam yang sedang disandangnya itu.

Baca: Belum Diketahui Jumlah Korban Jiwa, Kebakaran Gudang Ampas Sawit di Dumai

Baca: Percakapan Ini Picu Haris Simamora Habisi Satu Keluarga Nainggolan di Bekasi, Kayak Sampah Kamu

Ternyata setelah dibuka, petugas mendapati ada 4 buah bungkusan besar warna hijau bertuliskan tulisan Cina, yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Diduga narkotika jenis sabu-sabu ini berasal dari luar negeri.

"Beratnya total sekitar 4 kilogram (sabu-sabu)," terang Kariamsah.

Lebih jauh dia membeberkan, penangkapan SS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini, berawal dari informasi masyarakat.

Informasi itu menyebutkan akan ada seorang pria yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Siak II, Pekanbaru.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar 2 minggu sebelum melakukan penangkapan.

Setelah dipastikan ciri-ciri pelaku berikut sepeda motor yang dikendarainya, petugas melakukan pembuntutan.

Baca: Maulid Nabi 2018: Ini Makanan tradisi Perayaan Hari Lahir Nabi Muhammad SAW

Baca: Hasil Babak 1 Semen Padang Vs Kalteng Putra Babak 8 Besar Liga 2, Ini Link Streaming Babak Kedua

"Akhirnya pada Sabtu (10/11/2018) sekitar pukul 06.00 WIB, yang bersangkutan berhasil kita tangkap berikut barang bukti sabu seberat 4 kilogram," sebut Kapolsek yang turut didampingi Kanit Reskrim Iptu Aris Gunadi.

Kariamsah menuturkan, pelaku merupakan kurir narkoba.

Dia diminta oleh seseorang berinisial AC untuk mengambil barang haram tersebut di sebuah tempat di Pekanbaru.

"Siapa pemilik (barang) dia tidak tahu, hanya saja dia diminta oleh orang yang berinisial AC untuk mengambil barang tersebut. Rencananya akan diedarkan masih di Pekanbaru," ucapnya.

AC sendiri kini sudah ditetapkan aparat kepolisian sebagai buronan.

Dia sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ditegaskan Kapolsek, pelaku SS merupakan mantan napi atas kasus yang sama (narkoba) ditahun 2012.

Baca: Kemenkumham Tunda Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018, Harusnya Hari Ini 19 November 2018

Baca: Video: Live Streaming Bhayangkara FC vs Persipura Pekan 32 Liga 1 Indonesia, Live Ochannel TV

Kepada pelaku SS, polisi menerapkan pasal 111 junto pasa 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pelaku diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup. Minimal 5 tahun penjara," tegas Kariamsah.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas keberhasilan pengungkapan barang haram yang ditaksir bernilai 4 milyar lebih itu.

"Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan setidaknya 24 ribu jiwa, khususnya generasi muda dari bahaya peredaran gelap narkoba," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku SS mengaku, tas tersebut merupakan titipan. Rencananya akan dibawa ke rumahnya.

Dia berdalih, tak mengetahui apa isi sebenarnya dari tas itu. Ini juga pertama kali dia membawa narkoba.

"Baru sekali ini, mau dibawa ke rumah pak. Katanya pakaian, besoknya mau dijemputnya," akunya.

Saat ditanyai soal upah yang diterimanya, SS menyatakan dia belum menerima apa pun.

"Belum ada nerima pak," ungkapnya.

SS mengatakan, dia juga lama kenal dengan AC, baru sekitar sebulan belakangan.

Keduanya berkenalan di sebuah kedai tuak di Pekanbaru. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved