Dumai

Tinta Ribbon Habis Cetak E KTP di Dumai Tak Bisa Dilakukan, 1000 Warga Dibekali Surat Keterangan 

Warga Dumai harus menanti proses cetak KTP Elektronik atau e KTP hingga awal tahun 2019.

Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Masyarakat tampak ramai di Kantor Disdukcapil Dumai, Senin (24/9/2018). Tinta Ribbon Habis Cetak E KTP di Dumai Tak Bisa Dilakukan, 1000 Warga Dibekali Surat Keterangan  

Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNDUMAI.COM,DUMAI- Warga Dumai harus menanti proses cetak KTP Elektronik atau e KTP hingga awal tahun 2019.

Sebab sampai saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai kehabisan pasokan ribbon atau tinta untuk cetak e KTP.

"Saat ini proses cetak e KTP mengalami kendala. Sebab pasokan tinta ribbon belum tersedia," terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai, Suardi kepada Tribun, Selasa (20/11/2018).

Menurutnya, pasokan ribbon tersebut sudah menipis sejak awal bulan Oktober 2018 lalu.

Keterbatasan pasokan ini membuat proses cetak e KTP jadi tidak optimal.

Petugas Disdukcapil Dumai pun menyiapkan surat keterangan bagi para pemohon.

Suadi menyebut bahwa untuk sementara bisa memakai surat keterangan itu.

Baca: 5 Juta KTP Ganda, Rawan Dijadikan Alat Kecurangan dalam Pemilu 2019, Ini Kata Pengamat

Baca: Masyarakat Bengkalis, Hati Hati Oknum Tertentu Meminta Data KTP Mengatasnamakan Baznas

Surat keterangan ini bisa digunakan sebagai pengganti e KTP.

Warga bisa menggunakan hingga enam bulan mendatang.

Mereka yang sudah merekam data bakal mendapat surat keterangan.

Mereka bisa menggunakannya jelang proses cetak e KTP rampung.

Foto Ilustrasi KTP-elektronik
Foto Ilustrasi KTP-elektronik (Warta Kota)

Ia mengaku sudah menerbitkan 1000 lebih surat keterangan.

Suardi mengakui saat ini masih banyak masyarakat yang datang untuk merekam data.

Ada puluhan pemohon datang untuk merekam e KTP.

Pria berkumis ini mengimbau agar masyarakat untuk sementara sabar.

"Pelayanan rekam data diri masih bisa dilakukan. Jadi kami tetap layani rekam data diri," paparnya. 

Ancaman Bila Tak Rekam Data 

 PERINGATAN, bagi warga yang sudah berusia di atas 23 tahun namun tidak rekam data untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, data akan diblokir.

Bagi usia diatas 23 tahun jika belum lakukan perekaman maka semua data kependudukannya akan diblokir.

"Dari hasil rakornas di Semarang, bahwa warga seluruh Indonesia yang berusia 23 tahun keatas jika sampai 31 Desember belum melakukan perekaman KTP-el, maka datanya untuk kedepan akan di blokir sampai yang bersangkutan melakukan perekaman KTP, baru datanya akan dibuka kembali,"ujar Andra Syafril kepada Tribun Jumat (9/11).

Menurut Andra Syafril dengan diblokir data Kependudukan yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan sesuatu yang berkaitan dengan administrasi Kependudukan.

"Semuanya sekarang berdasarkan KTP bahkan daftar apapun, kalau diblokir tentunya tidak ada fungsi lagi, terutama KTP yang lama, "ujar Andra Syafril.

Baca: 175 Orang Berminat Jadi Kades di Rohul, Telah Mendaftar Sebagai Bacakades di 51 Desa di Rohul

Ini dilakukan lanjut Andra untuk mengajak masyarakat peduli terhadap pentingnya administrasi Kependudukan, artinya semua masyarakat harus sadar administrasi Kependudukan.

"Persoalan ini kepedualian masyarakat. Kenapa harus 23 tahun, artinya berarti 6 tahun usianya sudah lewat (dari 17 tahun), namun belum mendapatkan administrasi data kependudukan (Adminduk). Ini dipengaruhi kurang kepedulian, mungkin masyarakat belum merasa butuh, makanya harus tegas,"jelas Andra.

Saat ditanya untuk Riau sendiri apalah jumlahnya masih banyak yang belum melakukan perekaman Ktp elektronik terutama bagi usia diatas 23 Tahun, menurut Andra untuk Riau cukup banyak.

"Kalau data pasti saya belum punya data, yang jelas masih banyak, "ujarnya.

Untuk itu lanjut Andra pihaknya di daerah juga berharap yang belum lakukan perekaman Ktp elektronik diatas usia 23 tahun untuk mensegerakan perekaman.

Baca: Sudah Dua Hari Banjir Rob Landa Sejumlah Kawasan di Dumai

" Karena data diri ini sangat dibutuhkan itu beberapa keperluan misalnya seperti pengurus BPJS, melamar kerja dan sebagainya. Ini yang terakhir soal pendaftaran CPNS, nanti kalau diblokir tidak bisa digunakan lagi, karena itu segerakanlah untuk mengurus itu, "jelasnya.

Sebagaimana diketahui data pertengahan tahun 2018 di Provinsi Riau sendiri setidaknya masih ada 211.617 belum lakukan perekaman Ktp elektronik dari wajib KTP elektronik di Riau sebanyak 4.152.224.

Sedangkan yang sudah terealisasi sebanyak 3.993.733. Jika dipersentasekan sudah rekam 96,18 persen dan belum rekam 3,82 persen. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved