CPNS 2018

Skor Total Minimal 255 Bisa Ikut Tes SKB CPNS,Ini Ketentuan Menurut Permenpan No 61 Tahun 2018

Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru
Ilustrasi - Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 

Dengan catatan memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang sudah diatur secara teknis dalam peraturan tersebut.

Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking.

"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin. 

Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.

Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.

"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," kata dia. (*)

Yuk Like dan Subscribe Channel Youtube Tribun Pekanbaru:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved