CPNS 2018

Update! Tes CPNS 2018: Bagaimana Aturan jika Formasi CPNS Tetap Kosong? Berikut Penjelasannya

Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 menyebutkan beberapa tata cara pengisian formasi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, sebagai berikut:

tribunkalteng.co/tribunpekanbaru
INFO TERBARU CPNS 2018 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pemenuhan kebutuhan atau formasi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018.

Peraturan tersebut membahas tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi dalam seleksi CPNS 2018.

Salah satunya untuk menentukan peserta seleksi kompetensi dasar ( SKD) yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pengolahan hasil dari kedua tes ini mempunyai bobot masing-masing, di mana nilai SKD sebesar 40 persen dan 60 persen untuk SKB.

Namun, bagaimana bila formasi tetap belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB?

Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 menyebutkan beberapa tata cara pengisian formasi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, sebagai berikut:

Baca: INI Kisi-kisi Soal SKB Berbasis CAT CPNS 2018 di Kepulauan Meranti

Baca: Nama Peserta CPNS 2018 Kepulauan Meranti yang Ikut SKB Diumumkan di http://bkd.merantikab.go.id

1. Formasi umum

Di dalam aturan tersebut menyebutkan, apabila kebutuhan formasi umum belum terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Peserta tersebut haruslah memenuhi nilai ambang batas sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.

Kemudian, apabila belum juga terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Tentunya, peserta yang dapat mengisi kekosongan ini harus memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, yakni paling rendah 255 dan berperingkat terbaik.

Baca: Sistem Ranking SKD CPNS 2018 Hanya Untuk Formasi Kosong, Ini Penjelasannya

Baca: Jadwal Pengumuman Tes SKD CPNS 2018: Menunggu Hasil Perangkingan!

Baca: Peserta SKD CPNS 2018 yang Lolos Passing Grade Dipastikan Ikut Tes SKB

2. Formasi khusus

Apabila kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Peserta tersebut memenuhi nilai ambang batas formasi umum sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.

Dalam hal kebutuhan formasi khusus sesuai aturan di atas belum juga terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved