Berita Riau
IKABI Riau Nyatakan Dukungan untuk Tiga Orang Dokter yang Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad
Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) Riau nyatakan dukungan untuk tiga orang dokter yang menggugat BLUD RSUD Arifin Achmad hampir Rp 2 miliar
Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
IKABI Riau Nyatakan Dukungan untuk Tiga Orang Dokter yang Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) Riau nyatakan dukungan untuk tiga orang dokter yang menggugat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Arifin Achmad.
IKABI Riau menyatakan dukungan penuh terhadap 3 dokter yang menggugat BLUD RSUD Arifin Achmad hampir Rp 2 miliar, dan saat ini tengah menghadapi proses hukum.
Baca: DOOOR! Seorang Pelaku Jambret Mahasiswi UMRI di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca: JARINGAN Jambret di Pekanbaru yang Menjambret Mahasiswi UMRI Ditangkap Polisi, Satu Orang Ditembak
Sebagaimana diketahui, 3 dokter RSUD Arifin Ahmad, dr Kuswan A Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB(K)KL dan Dr drg Masrial, SpBM, digugat oleh pihak rumah sakit itu sendiri, dengan tuduhan praktik korupsi.
Tidak terima dengan tuduhan itu, ketiga dokter juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait gugatan perdata, kepemilikan Alat Kesehatan (Alkes) dan tidak dibayarnya alat dokter yang digunakan, untuk mengobati pasien, oleh pihak BLUD RSUD Arifin Achmad.
PN Pekanbaru akhirnya mengabulkan gugatan 3 dokter, dan mengharuskan pihak tergugat membayar Rp 460 juta sisa uang penggunaan alat dokter yang belum dibayarkan, ditambah lagi bunganya selama tidak dibayarkan tersebut.
Namun demikian, proses hukum yang dihadapi 3 dokter sejauh ini tetap berjalan.
Maka, IKABI Riau menyatakan mendukung penuh masalah hukum yang dihadapi oleh 3 dokter saat ini.
"Kita bersukur dengan hasil pengadilan perdata yang mengabulkan sebagian besar dari permintaan anggota kami yang disangkutkan melakukan pelanggaran berkaitan dengan Alkes saat bekerja di RSUD Arifin Ahmad, kami akan terus dukung dan bantu anggota kami agar terbebas dari segala tuduhan," kata Darmoen Prawira SpB selaku Ketua PABI Riau, yang didampingi dr Andrea Valentino SpBS, sekretaris IKABI Riau.
Baca: Aturan Rumit, PKPI Inhu Gelar Bimtek untuk Caleg dan Petugas Pemenangan
Baca: Ratna Galih Dinikahi Pengusaha Tambang, Begini Kehidupan Mantan Pacar Raffi Ahmad, Lihat Rumahnya!
Tidak hanya itu, Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Pusat dr HN Nazar SpB SH MHKes juga menyatakan dukungannya untuk 3 dokter tersebut.
"Kami tidak boleh memilihak dengan tidak berdasar, artinya, kita meyakini berdiri pada kebenaran, kita tidak boleh sembarang memihak. Dalam hal ini, kami harus memberikan pembelaan kepada anggota kita yang terzalimi," imbuhnya.
Ketua IDI Riau, Zul Asdi mengatakan, pihaknya juga sangat menyayangkan hal tersebut, karena harusnya 3 dokter tersebut diberikan penghargaan karena telah menyediakan alat, bukan malah kemudian digugat.
"Mereka sudah bersedia meminjamkan alat, kemudian tidak dibayar lagi, tambah pula digugat, harusnya mereka diberikan penghargaan," ujarnya.
Kuasa Hukum 3 dokter tersebut, H Firdaus Ajis mengatakan, sampai saat ini sudah berjalan selama 11 bulan proses hukum yang dijalani 3 dokter, dan mereka sangat taat.
"Untuk melapor setiap Jumat, klien kami tidak pernah meminta dispensasi sehari pun, walau harus melapor setiap Jumat dalam 11 bulan ini," imbuhnya.
Baca: Misi NASA Rusia Terbang ke Bulan, Cek Kebenaran Klaim AS soal Astronot sampai ke Bulan
Baca: Kerusakan Jalan Hang Tuah Ujung Pekanbaru Ternyata Berawal dari Keropos Kecil
Karen itu, pihaknya meminta agar kliennya tidak ditahan, dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Soal benar atau salah biarlah pengadilan nanti yang memutuskan," tuturnya.
Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Airifn Achmad, Ini Putusan Sidangnya
Tiga orang dokter yang menjalankan profesinya di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad menggugat rumah sakit tersebut.
Selain menggugat BLUD RSUD Arifin Achmad, tiga orang dokter tersebut juga menggugat CV Prima Mustika Raya (PMR).
Gugatan tiga orang dokter itu terkait dirugikannya dokter tersebut dalam menjalankan profesinya.
Tiga orang dokter itu menggugat BLUD RSUD Arifin Achmad ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
BLUD RSUD Arifin Achmad selaku tergugat I dan CV Prima Mustika Raya (PMR) sebagai tergugat II.
Gugatan yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu sudah diputus PN Pekanbaru, melalui sidang yang dilaksanakan pada Rabu (14/11/2018) lalu.
Putusannya, PN Pekanbaru akhirnya mengabulkan gugatan perdata dari tiga penggugat yakni, dr Kuswan A Pamungkas SpBP-RE, dr Weli Zulfikar SpB(K)KL dan Dr drg Masrial SpBM.
Baca: 5 Rumah di Indragiri Hilir Terbawa Tanah Longsor, Umar Berteriak Melihat Rumah Ambruk
Baca: Ramalan Zodiak Selasa 27 November 2018, SCORPIO! Kamu Akan Merasa Bingung dan Stres
Kuasa hukum para tergugat, Firdaus Azis SH MH kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, gugatan tersebut berawal dari persoalan pinjam meminjam atau utang piutang antara BLUD RSUD Arifin Achmad dengan tiga orang dokter.
"Pada tahun 2012-2013, pengadaan barang untuk alat kesehatan (alkes) di BLUD RSUD Arifin Achmad tidak ada. Padahal untuk menangani pasien, seperti operasi atau yang mengalami kecelakaan, dibutuhkan alkes tersebut, karena alkes yang dibutuhkan saat itu tidak ada di BLUD RSUD Arifin Achmad, maka dengan berbagai janji, dipakailah alkes milik dokter. Pemakaian ini sudah berlangsung bukan sekali dua kali, tapi sudah ratusan kali," jelas Firdaus.
Dikatakannya, awalnya ada dibayarkan oleh pihak BLUD RSUD Arifin Achmad, namun selanjutnya tidak pernah lagi dibayarkan, sehingga ditotalkan dari tiga orang dokter tersebut berjumlah Rp 460 juta sisa yang belum dibayarkan, ditambah lagi bunga selama tidak dibayarkan tersebut.
PN Pekanbaru memutuskan, pihak tergugat I diwajibkan membayar utang kepada pihak penggugat sebesar Rp 460 juta.
Kemudian tergugat diwajibkan membayar bunga kepada penggugat sebesar 18 persen per tahun, terhitung mulai diajukannya gugatan ke pengadilan hingga keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, pihak tergugat I juga diwajibkan membayar dwangsom atau uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari, jika terjadi keterlambatan pembayaran sejak ada putusan tetap.
Baca: Ramalan Zodiak Selasa 27 November 2018, SCORPIO! Kamu Akan Merasa Bingung dan Stres
Baca: Video : Panpel TKD-KIK Akan Gelar Rakerda Pemenangan di Riau
Selain itu, juga menghukum tergugat untuk membayar biaya peradilan sebesar Rp 1.256.000.
"Semua gugatan pokok dari klien saya dikabulkan hakim. Hanya gugatan immateril sebesar Rp 150 miliar yang tidak dikabulkan hakim," jelas Firdaus.
Firdaus juga menjelaskan, dasar hakim mengabulkan gugatan tersebut adalah, perbuatan pinjam-meminjam antara dokter dan rumah sakit adalah perbuatan hukum yang sah.
Sementara, perbuatan BLUD RSUD Arifin Achmad dengan CV PMR yang mengadakan barang terhadap barang yang dimiliki oleh dokter, merupakan perbuatan melawan hukum.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau, Zul Asdi kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya gembira akhirnya pihak PN Pekanbaru mengabulkan gugatan tiga orang dokter tersebut.
Dijelaskannya, 3 dokter tersebut dizalimi oleh sistem yang ada di BLUD RSUD Arifin Achmad tersebut, karena mereka sudah bersedia meminjamkan alat, tapi tidak dibayar, kemudian mereka pula yang menjadi korban dan dituntut secara hukum.
Dikatakannya, adanya pengadaan fiktif oleh kedua tergugat, yang menyatakan telah melakukan pembelian barang tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca: Jambret yang Sebabkan Mahasiswi Koma Itu Ternyata Beraksi Tidak Seorang Diri, Begini Kronologinya!
Baca: Ini Dia Ria Winata, DJ Seksi yang Didekati Pria Tajir, Ditawari Mobil Mewah Agar Mau Jadi Kekasih
"Tiga dokter ini adalah dokter terbaik kita, dokter konsultan, mereka adalah korban sistem. Mereka meminta bantuan dokter agar mau pinjamkan alat, tapi kemudian dokter yang dituntut secara hukum, dituduh jual beli alat kesehatan, padahal dokter sudah pinjamkan alat, juga tidak dibayar. Harusnya mereka berterimakasih kepada dokter, dan beri penghargaan, tapi malah dituntut," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Umum RSUD Arifin Ahmad, Nuzelly Husnedy kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, dirinya belum mengetahui hasil putusan tersebut hingga saat ini.
"Saya belum lihat hasilnya bagaimana putusan tersebut, jadi belum bisa komentar banyak," jata Nuzelly kepada Tribun Sabtu sore.
Dia juga mengatakan, kalau pun ada perkembangan nantinya, itu sudah diserahkan kepada kuasa hukum pihaknya.
"Ini kan lembaga, institusi pemerintah, tentunya kita punya kuasa hukum yang menangani hal ini nanti," tuturnya. (*)