CPNS 2018

Lolos Tes SKD CPNS 2018 Melalui Passing Grade / Sistem Ranking Untuk Ikuti Tes SKB, Ini Aturannya!

Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.

tribunkalteng.co/tribunpekanbaru
INFO TERBARU CPNS 2018 

Sedangkan peserta kedua adalah peserta CPNS 2018 yang lolos berdasarkan ranking.

Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.

"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus passing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana.

"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," tambah Bima Haria Wibisana.

Melansir dari TribunJogja, tes SKB CPNS 2018 akan berlangsung dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Baca: Hasil Lyon Vs Manchester City, Skor Imbang 2-2 Bawa Citizens ke 16 Besar

Baca: Zodiak Hari Ini Rabu 28 November 2018, Taurus Hati-hati Lapar Mata, Virgo Potensi Salah Paham

Baca: Guru di Kepulauan Meranti Diminta Antisipasi Era Milenial Sempena Hari Guru Nasional 2018

Untuk peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, ujian SKB dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018.

Sementara mereka yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB sudah bisa dilaksanakan pada 1 atau 2 Desember 2018.

BKN juga mengatakan bahwa peserta yang lolos passing garde SKD CPNS 2018 dan lolos sistem ranking bakal diberikan soal yang sama.

Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang ikut SKB, namun tidak memenuhi nilai ambang batas.

Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.

Berikut TribunJakarta.com lansir dari laman resmi BKN prihal contoh kasus untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018.

Baca: Bahas Pemilu, Ustaz Abdul Somad: Jika Ada Caleg Beri Uang, Ambil Uangnya, Tapi Jangan Pilih Orangnya

Baca: Mempelai Pria Melarikan Diri Saat Ijab Kabul, Mempelai Wanita Tuntut Denda Adat Rp 15 Miliar

Baca: Pelaku Begal yang Potong Tangan Korban Hingga Putus Kini Diburu TNI dan Polisi Makassar

Kasus 1

Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1

Kasus 2

Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved