Berita Riau

PENANGGUHAN Penahanan Tiga Orang Dokter yang Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad Ditahan Jaksa

Penangguhan penahanan tiga orang dokter yang gugat BLUD RSUD Arifin Achmad ditahan jaksa dari Kejari Pekanbaru, ini kata Kajari Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
PENANGGUHAN Penahanan Tiga Orang Dokter yang Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad Ditahan Jaksa 

Selain itu, juga menghukum tergugat untuk membayar biaya peradilan sebesar Rp 1.256.000.

"Semua gugatan pokok dari klien saya dikabulkan hakim. Hanya gugatan immateril sebesar Rp 150 miliar yang tidak dikabulkan hakim," jelas Firdaus.

Firdaus juga menjelaskan, dasar hakim mengabulkan gugatan tersebut adalah, perbuatan pinjam-meminjam antara dokter dan rumah sakit adalah perbuatan hukum yang sah.

Sementara, perbuatan BLUD RSUD Arifin Achmad dengan CV PMR yang mengadakan barang terhadap barang yang dimiliki oleh dokter, merupakan perbuatan melawan hukum.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau, Zul Asdi kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya gembira akhirnya pihak PN Pekanbaru mengabulkan gugatan tiga orang dokter tersebut.

Dijelaskannya, 3 dokter tersebut dizalimi oleh sistem yang ada di BLUD RSUD Arifin Achmad tersebut, karena mereka sudah bersedia meminjamkan alat, tapi tidak dibayar, kemudian mereka pula yang menjadi korban dan dituntut secara hukum.

Dikatakannya, adanya pengadaan fiktif oleh kedua tergugat, yang menyatakan telah melakukan pembelian barang tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

"Tiga dokter ini adalah dokter terbaik kita, dokter konsultan, mereka adalah korban sistem. Mereka meminta bantuan dokter agar mau pinjamkan alat, tapi kemudian dokter yang dituntut secara hukum, dituduh jual beli alat kesehatan, padahal dokter sudah pinjamkan alat, juga tidak dibayar. Harusnya mereka berterimakasih kepada dokter, dan beri penghargaan, tapi malah dituntut," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Umum RSUD Arifin Ahmad, Nuzelly Husnedy kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, dirinya belum mengetahui hasil putusan tersebut hingga saat ini.

"Saya belum lihat hasilnya bagaimana putusan tersebut, jadi belum bisa komentar banyak," jata Nuzelly kepada Tribun Sabtu sore.

Dia juga mengatakan, kalau pun ada perkembangan nantinya, itu sudah diserahkan kepada kuasa hukum pihaknya.

"Ini kan lembaga, institusi pemerintah, tentunya kita punya kuasa hukum yang menangani hal ini nanti," tuturnya.

Tiga Orang Dokter yang Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad Ditahan Jaksa, Ini Kronologisnya

Tiga orang dokter yang gugat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad ditahan jaksa, ini kronologisnya.

Atas penahanan tiga orang dokter ini oleh jaksa, Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) Riau menyatakan penundaan pelayanan mulai Senin (26/11/2018) pukul 16.30 WIB sampai batas yang tak ditentukan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved