Dosen Cabul, Dr Chandra 3 Kali Cabuli Mahasiswi Skripsi, Divonis 16 Bulan, Gini Nasib Korban
Oknum dosen Unila cabuli mahasiswi berkali-kali divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan. dosen Unila cabuli mahasiswi berkali-kali
Saat dihubungi awak Tribun Lampung, Senin (26/11/2018) petang, Hasriadi mengaku belum mendapat informasi resmi terkait vonis hukuman terhadap dosen Chandra.
"Kami belum dapat informasi atau salinan vonis pengadilan. Kami akan pelajari dulu putusan terhadap dosen ini," ujarnya.
Namun demikian, Hasriadi secepatnya akan mengumpulkan sejumlah pejabat di lingkungan Unila untuk rapat. Pihaknya akan melakukan pembahasan, khususnya mengenai informasi bahwa vonis terhadap dosen Chandra kurang dari 2 tahun.
"Aturannya itu, kalau vonis (hukuman pidana) lebih dari 2 tahun, maka dosen yang terjerat kasus hukum akan diberhentikan dari (pekerjaan sebagai) dosen. Tapi, karena vonisnya kurang dari 2 tahun, maka pimpinan secepatnya menggelar rapat untuk melakukan pembahasan," terangnya.
Lebih dari itu, Rektor Hasriadi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh sivitas akademis Unila.
"Jangan sampai terlibat tindak pidana. Para dosen seharusnya mentransfer ilmu kepada mahasiswa. Bukan sebaliknya, melakukan hal yang mencoreng nama baik Unila," pesan Hasriadi.
Senada, pengamat hukum dari Fakultas Hukum Unila Yusdiyanto berharap jangan ada lagi dosen maupun sivitas akademika lainnya yang melakukan perbuatan asusila. Sebab, tindakan tersebut akan merugikan institusi Unila.
"Dosen harus memahami etika dan moral. Dengan integritas yang telah teruji, dosen seharusnya bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing," katanya.
Dengan adanya kejadian ini, Yusdiyanto juga berharap para dosen dan sivitas akademika mengintrospeksi diri.
Pihak kampus pun diharapkan bisa melakukan pembinaan.
"Harus diakui bahwa pengawasan dari pimpinan kampus hari ini sangat lemah, bahkan cenderung ada pembiaran," kata Yusdiyanto.
Vonis terlalu rendah
Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung menyayangkan rendahnya hukuman Dr Chandra Ertikanto.
Menurut tim kuasa hukum korban DCL, vonis 16 bulan sangat rendah. Mengingat pelaku adalah seorang dosen yang seharusnya menjadi panutan.
"Bahkan, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya di dalam lingkungan dunia pendidikan," kata Meda Fatmayanti pada Kompas.com, Kamis (29/11/2018).
Lebih lanjut dia mengatakan, selama proses persidangan justru terdakwa menunjukkan sikap tidak kooperatif.
"Dia terus menyangkal dan memberi keterangan palsu, baru di akhir-akhir persidangan terdakwa mengakui perbuatannya," katanya lagi.
Dia menambahkan, keluarga korban ada wacana akan melaporkan kembali terdakwa karena telah memberi keterangan palsu. Pihaknya juga mengajak Unila dan seluruh dunia pendidikan khususnya di Lampung untuk mendukung perlindungan terhadap korban pelecehan seksual.
"Selama dalam proses pendampingan korban, kami mendapat dukungan dari LPSK, Kementerian PP-PA dan Komnas Perlindungan Perempuan," ujarnya.
Tetapi sayangnya, justru Unila belum pernah merespon surat yang dilayangkan oleh tim pendampingan. Bahkan, dia menambahkan, Unila justru memberi bantuan hukum terhadap pelaku.
"Dan kami juga membuka pengaduan dan pendampingan bagi korban pelecehan atau korban kekerasan terhadap perempuan," ujarnya lagi.
Sementara itu, DCL, korban pelecehan seksual di kampus Unila sudah menyelesaikan pendidikannya dan mendapat nilai IPK sekitar 3,2.
"Di awal korban mendapat intervensi dari pembimbingnya untuk mencabut laporannya, namun setelah mendapat pendampingan dari psikolog, korban mulai percaya diri," tambah Mida.
Bahkan, dari pengungkapan korban ini, justru bermunculan korban-korban sebelumnya dan mereka juga turut memberi keterangan kepada tim penyidik di Polda Lampung.
Penggiat isu perempuan ini berharap, akan banyak DCL lain yang berani melapor dan melindungi diri sendiri dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual dari kuasa relasi.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Oknum Dosen Unila Cabuli Mahasiswi 3 Kali Saat Bimbingan Skripsi Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan dan di kompas.com berjudul: Lembaga Advokasi Perempuan Sayangkan Rendahnya Vonis bagi Dosen Cabul