Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gara-gara Tembak Mati Seorang Remaja Diduga Pelaku Narkoba 3 Polisi Dihukum 20 Tahun Penjara

Gara-gara tembak mati seorang diduga pelaku narkoba, tiga orang polisi ini dihukum penbjara puluhan tahun.

Editor: Budi Rahmat
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Gara-gara tembak mati seorang diduga pelaku narkoba, tiga orang polisi ini dihukum penbjara puluhan tahun.

Korban merupakan seorang remaja yang berusia 17 tahun yang menurut polisi merupakan kurir narkoba.

Namun aksi tiga orang polisi tersebut malah berbuntut hukum dan terancam penjara 20 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di Filipina dan kini kasusnya dalam proses persidangan

Baca: DPO, Polisi Masih Buru Rekan Kurir Narkoba Pembawa 4 Kilogram Sabu-sabu

Tiga polisi Filipina terancam hukuman penjara minimal 20 tahun setelah dinyatakan bersalah karena menembak mati seorang remaja yang dituduh terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Dalam persidangan yang digelar di pengadilan Manila utara, pada Kamis (29/11/2018), ketiga polisi tersebut dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Kian Delos Santos, yang baru berusia 17 tahun, di sebuah gang di Manila pada 2017.

Kepolisian mengatakan remaja itu adalah kurir narkoba dan sempat menembaki petugas saat hendak ditahan.

Namun rekaman kamera pengawas menunjukkan fakta yang berbeda. Dalam rekaman CCTV itu tampak dua terdakwa polisi menyeret anak laki-laki yang tidak bersenjata.

Baca: Kurir Narkoba Ditangkap Polisi, 1 Kg Sabu dan 500 Butir Ekstasi Dikemas Seperti Kado

Anak laki-laki tersebut, yang diketahui kemudian adalah Delos Santos, terbaring di tanah dan menutupi kepala dengan kedua tangannya.

Menurut pengakuan saksi mata, pada saat-saat terakhir, anak remaja itu memohon kepada polisi agar tidak menembaknya.

Keluarga Delos Santos yang hadir di persidangan langsung menangis di ruang sidang setelah tiga polisi itu dinyatakan bersalah.

"Saya sangat bahagia karena ini membuktikan bahwa putra saya tidak bersalah dan tidak terlibat narkoba," kata Lorenza, ibunda Delos Santos, kepada wartawan, dilansir AFP.

Baca: Polisi Amankan 25 Kilogram Sabu-sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi serta Tangkap Dua Tersangka Kurir

Kasus tersebut menjadi yang pertama menghukum petugas polisi dalam kaitannya dengan kampanye perang melawan narkoba yang diluncurkan Presiden Rodrido Duterte pada 2016.

Duterte sempat berjanji akan mengampuni petugas berwenang yang menjalankan kampanye kerasnya.

Namun Duterte menolak membela ketiga anggota polisi yang didakwa dalam kasus kali ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved