INGAT !. Empat Mata Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi pada Tahun 2019. Segera Tukarkan ke BI
Pemerintah mencabut peredaran empat mata uang rupiah. Januari 2019, uang tersebut tidak diterima sebagai alat pembayaran.
Editor:
Rinal Maradjo
Bank Indonesia
Empat mata uang rupiah akan dicabut peredarannya. Januari 2019, empat mata uang tersebut tak berlaku lagi sebagai alat pembayaran
Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan BI mengenai pencabutan dan penarikan uang kertas tersebut dapat diunduh di sini.
Sebagai tambahan informasi, uang kertas pecahan di atas sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.
(kompas.com/kontan.co.id)