Pelalawan
Sempat Divonis Bebas PN Tipikor Azmun Jaafar Kini Dihukum MA 18 Bulan, Ini Langkah Kejari Pelalawan
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan atas kasus korupsi yang menjeratnya tiga tahun lalu.
Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar tampaknya akan kembali mendekam dalam jeruji besi, setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan atas kasus korupsi yang menjeratnya tiga tahun lalu.
Tengku Azmun Ja'afar terjerat kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan tahun 2007.
Pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru Azmun Jaafar sempat divonis bebas dari semua tuntutan jaksa dalam perkara rasuah itu dua tahun lalu.
"Kita sudah menerima amar putusannya. Hukuman penjara 18 bulan dan denda Rp 50 juta serta subsider dua bulan kurungan," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Efendi Zarkasy, kepada tribunpelalawan.com, Jumat (30/11/2018).
Baca: VIDEO: Risih Dituduh Sebagai Orang Ketiga Gading Marten dan Gisel, Icha Gween: Aku Udah Punya Pacar!
Dijelaskannya, saat Azmun Jaafar dibebaskan di tingkat PN Pekanbaru tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pelalawan langsung mengajukan kasasi ke MA.
Hingga hakim agung yang diketuai Prof Dr Surya Jaya menerbitkan putusannya pada 27 Agustus 2018 lalu.
Adapun langkah yang diambil Kejari Pelalawan akan mempersiapkan proses ekskusi terhadap eks orang nomor satu di Pelalawan tersebut.
Namun hal itu belum bisa dilakukan secepatnya. Sebab jaksa mengirimkan kembali putusan itu ke MA untuk diperbaiki lantaran ada kesalahan pada masa penahanan terpidana.
"Kalau amar putusannya sudah benar, hanya keterangan masa penahanan ada kesalahan. Makanya kita minta direvisi oleh MA," tambahnya.
Apabila revisi putusan MA selesai pihaknya akan segera mengeksekusi Azmun Ja'afar yang sebelumnya sudah menghirup udara bebas. Karena jika Azmun mengaku Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut, tidak menghalangi proses eksekusi.
Untuk diketahui, Azmun merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.
Dia dijemput di rumahnya di Jalan Lumba-lumba, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa tanggal 8 Desember 2015 untuk ditahan.
Baca: Gibran Rakabuming Kapok Setelah Jalani Proses Shooting Film Sesuai Aplikasi
Bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pelalawan saat kepemimpinan Azmun hendak mendirikan perkantoran bernama Bhakti Praja pada tahun 2002 silam.
Hingga Pemda memutuskan untuk membeli lahan seluas 110 hektar dan lahan telah dibayar.
Meski proses pembayaran sudah selesai, namun dana ganti rugi lahan kembali dianggarkan dalam APBD tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011 hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp38 miliar.
Sedangkan tujuh tersangka lain sudah diadili dan menjalani hukuman. Diantaranya Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, Farizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi (Kasi BPN Pelalawan).
Baca: Drama Korea Rating Tinggi, 5 Hal yang Bikin Encounter Menarik untuk Ditonton
Kemudian Tengku Alfian sebagai PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan, Rahmat staf dinas pendapatan daerah, Tengku Kasroen eks Sekretaris Daerah Pelalawan, dan Marwan Ibrahim yang merupakan mantan Wakil Bupati Pelalawan.
Sebagian diantaranya malah sudah menghirup udara bebas setelah hukumannya selesai. (*)