Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Tak Kapok 7 Tahun Dalam Penjara Janda 2 Anak di Pekanbaru Edarkan Lagi Sabu Saat Bebas

Dia beli satu gram itu Rp 1 juta. Kemudian diecer lagi. Hasil penjualan dan keuntungannya diputar untuk beli sabu lagi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Pihak Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 65,99 gram di halaman BNNP Riau, pekanbaru, Jumat (30/11/2018). Disaksikan langsung wanita berinisial NN yang merupakan pengedarnya. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Wartawan Tribunpekanbaru.com, Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan warna biru, wanita berinisial NN alias Nora (43) dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (30/11/2018).

NN saat itu tampak mengenakan sebo untuk menutupi wajahnya.

Kegiatan pemusnahan digelar di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di Jalan Pepaya, Pekanbaru.

Barang bukti sabu-sabu seberat 65,99 gram yang diamankan petugas saat menangkap dirinya itu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur cairan serangga.

Kemudian dibuang ke parit yang ada di depan kantor BNNP Riau.

"Jadi dia baru dipercaya jual per gram per gram. Belum dalam jumlah banyak. Baru segitu dipercaya bandar," kata AKBP Haldun, selaku Kabid Pemberantasan BNNP Riau usai kegiatan pemusnahan.

Lanjut Haldun, seakan tak jera dihukum 7 tahun penjara atas kasus yang sama (narkoba), NN kembali nekat berjualan sabu.

Baca: Suami Istri Ketahuan Konsumsi Sabu-sabu, Pengakuannya Menggelikan: Biar Tahan Lama!

Baca: Gara-gara Tembak Mati Seorang Remaja Diduga Pelaku Narkoba 3 Polisi Dihukum 20 Tahun Penjara

Dia memanfaatkan pelanggan lamanya.

Usai bebas dia pun balik berjualan barang haram lagi.

"Dia beli satu gram itu Rp 1 juta. Kemudian diecer lagi. Hasil penjualan dan keuntungannya diputar untuk beli sabu lagi. Kemudian untuk hura-hura dengan kawannya, pakai narkoba juga," sebut Haldun.

Diberitakan sebelumnya, seakan tak jera dengan hukuman penjara yang pernah dijalaninya, wanita berinisial NN alias Nora ini kembali berulah.

Dia ditangkap aparat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dengan kasus yang sama, yakni narkoba.

NN diketahui merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu untuk wilayah Kampar dan Pekanbaru.

Wanita berusia 43 tahun ini ditangkap petugas saat sedang berada di rumahnya, di Perumahan Cemara Gading, Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 23 November 2018 lalu.

Baca: Oknum Lurah di Pekanbaru Ditangkap Satgas Saber Pungli, Walikota Pekanbaru: Evaluasi Semua Lurah

Baca: Polres Inhil Amankan 13 Paket Sabu-sabu, Dapat Informasi Ciri-ciri Pelaku dari Masyarakat

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved