Berita Riau

DUKUN Palsu di Pekanbaru Bisa Gandakan Uang sampai Rp 5 Miliar, Polisi Amankan Perangkat Ritual

Dua orang dukun palsu di Pekanbaru bisa gandakan uang sampai Rp 5 miliar, berhasil raup uang Rp 149 juta dan tipu tiga orang korbannya

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Dua orang pria berinisial Is dan Ah ditangkap petugas Polsek Lima Puluh, Pekanbaru, Senin (3/12/2018). Keduanya ditangkap setelah korbannya melaporkan ke polisi karena telah menipu dengan modus dukun yang bisa menggandakan uang. DUKUN Palsu di Pekanbaru Bisa Gandakan Uang sampai Rp 5 Miliar, Polisi Amankan Perangkat Ritual. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir) 

Lanjut Halim, awalnya pelaku yang merupakan warga NTB ini datang ke Pekanbaru setelah diundang salah satu korbannya.

Pelaku mengklaim bisa menarik uang secara ghoib.

Pelaku dan korban, memang sudah saling kenal sebelumnya.

Kemudian, korban mencari dua orang temannya yang lain untuk sama-sama ikut menggandakan uang.

Baca: FOTO: Dukun Palsu Modus Menggandakan Uang Diamankan Polsek Lima Puluh

Baca: Bupati Sukiman Minta Setiap ASN di Rohul Hafal Panca Prasetya Korpri

Singkat cerita usai ritual, pelaku menyerahkan dua buah bungkusan kain yang katanya, itu adalah uang tunai milik korban.

Pelaku meminta korban bersabar hingga 1 minggu jika ingin uang itu berganda, barulah kain tersebut nantinya boleh dibuka.

"Tapi karena korban ini curiga, kain tersebut dibukanya. Ternyata isinya potongan-potongan kertas. Merasa ditipu korban melapor ke polisi," sebut Kanit Reskrim lagi.

Dia menambahkan, sementara sejauh ini korban dari aksi tipu-tipu pelaku masih berjumlah 3 orang.

Semua korbannya adalah warga Pekanbaru.

Beruntung pelaku yang sehari-hari ternyata hanya berprofesi sebagai petani ini berhasil ditangkap.

Padahal dia sudah berencana untuk balik ke kampungnya di NTB.

Baca: Video Trailer Film Avengers 4 Dikabarkan Dirilis Pekan Ini

Baca: VIDEO STREAMING Atalanta Vs Napoli Live BeinSport 3, Begini Cara Nonton Lewat Hape

Uang hasil kejahatan juga hendak dibagi-bagi.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkas Kanit Reskrim. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved