Berita Riau
Jembatan Siak IV Pekanbaru Januari Wajib Selesai, Capaian Pembangunan Baru 65 Persen
Jembatan Siak IV Pekanbaru bulan Januari 2019 wajib selesai, sementara capaian pembangunan baru 65 persen wakil rakyat minta Pemprov Riau ambil alih
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Jembatan Siak IV Pekanbaru Januari Wajib Selesai, Capaian Pembangunan Baru 65 Persen
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jembatan Siak IV Pekanbaru bulan Januari 2019 wajib selesai, sementara capaian pembangunan baru 65 persen, wakil rakyat minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ambil alih.
Wakil rakyat di DPRD Riau meminta agar pelaksanaan pembangunan Jembatan Siak IV diambil alih oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Baca: KISAH Wanita Cantik Asal Pekanbaru Jadi Pengusaha, Bimbing Ekonomi Kreatif Anak Muda
Baca: DUKUN Palsu di Pekanbaru Bisa Gandakan Uang sampai Rp 5 Miliar, Polisi Amankan Perangkat Ritual
Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (3/12/2018) mengatakan, dirinya khawatir jika pembangunan jembatan yang sudah disepakati diperpanjang sampai 22 Januari tersebut tidak akan tuntas jika tetap dikerjakan kontraktor saat ini.

"Saat melakukan peninjauan kemarin, progresnya masih 65 persen. Saya tanya itu sampai akhir tahun bisa berapa. Mereka jawab 80 persen. Saya kecewa. Makanya saya nilai ini kontraktornya enggak sanggup," kata Noviwaldy.
Dikatakan pria yang akrab disapa Dedet ini, pekerjaan tersebut harus dilakukan secara profesional maka target waktu akhir tahun bisa terselesaikan.
Maka sudah seharusnya pekerjaan itu diambil alih langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum Riau.
"Saya sudah pengalaman dan tahu cara pembangunan jembatan. Bahkan untuk teknologi tertinggi saat ini. Jadi saya enggak bisa dibohongi," ujar politisi Demokrat ini.
Baca: ANEH! 10 Ekor Gajah Liar di Riau Berkeliaran di Halaman Kantor Camat Minas, Warga Ketakutan
Baca: 3 Keluarga Mengungsi Akibat Banjir di Pelalawan, Ratusan Rumah Terdampak Banjir di Lima Kecamatan
Pihaknya hanya memberikan waktu selama 22 hari, dan pihaknya tidak mau memberi toleransi berlebih, karena di dalam kontrak itu harusnya selesai akhir tahun.
"Enak aja mau dapat tambahan waktu maksimal. Tentu saya harus ada safety. Form lembaran pada saat sidak sudah saya teken. Bahwa harus selesai 22 Januari 2019, wajib," tegasnya.
Sebelumnya, wakil rakyat di DPRD Riau melakukan sidak ke lokasi pembangunan Jembatan Siak IV.
Saat itu wakil rakyat merasa kecewa dengan progres pembangunan yang masih di angka 65 persen.
Sedangkan batas waktu pengerjaan seharusnya berakhir akhir Desember 2018.

Maka dari itu DPRD memberi tenggat waktu selama 3 pekan hingga 22 Januari 2018.
Wakil rakyat juga memastikan tidak ada anggaran tambahan pada dalam APBD Riau 2019.
Dedet juga menegaskan, pihaknya sempat meminta agar perusahaan pemenang proyek di blaklist, karena terbukti tidak bisa memenuhi target kerja sesuai kontrak awal.
Baca: Fly Over Pekanbaru Terancam Mangkrak Jika Kontraktor Tidak Selesaikan Tahun Ini
Baca: Hasil Bhayangkara FC Vs PSM Makassar Liga 1, Skor Babak Pertama Imbang, Live Streaming Babak Kedua
Bahkan bila perlu pihaknya meminta Dinas Pekerjaan Umum agar menerapkan denda sesuai aturan yang berlaku.
Fly Over Pekanbaru Terancam Mangkrak Jika Kontraktor Tidak Selesaikan Tahun Ini
Dua fly over Pekanbaru di Jalan Soekarno Hatta terancam mangkrak jika kontraktor tidak selesaikan pengerjaannya ditahun 2018 ini, karena tidak dianggarkan lagi di dalam APBD Riau 2019.
Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (3/12/2018) menyebutkan, meminta kepada kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan fly over Pekanbaru agar menggesa pembangunannya.
"Kami tidak anggarkan lagi di dalam ABPD Riau 2019, maka konsekwensinya kontraktor harus menyelesaikan pembangunannya di tahun anggaran ini," katanya.

Namun, jika pihak kontraktor tidak menyanggupi target penyelesaikan pembangunan hingga 31 Desember, maka diperbolehkan untuk memperpanjang masa pengerjaannya hingga 50 hari ke depan.
Catatannya, kontraktor tersebut harus diberikan pinalti berupa denda.
Baca: 8 Fakta Pemuda di Inhu yang Lulus SKD Sebagai Calon Tunggal Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2018
Baca: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 di Pemkab Rokan Hulu, Peserta SKB Resmi Diumumkan
"Itu boleh, tapi tetap mereka dikenakan denda. Sebenarnya saya paling tidak suka dengan perpanjangan waktu, meskipun dalam aturan itu diperbolehkan," ujar pria yang akrap disapa Dedet ini.
Ia meminta agar pihak kontraktor menggesa pembangunan dua fly over Pekanbaru tersebut.
Sebab, insfrastuktur tersebut sangat dibutuhkan masyarakat di Kota Pekanbaru.
"Untuk melecut mereka ini, kami tidak akan menganggarkanya di dalam APBD Riau 2019, karena kalau nanti kami anggarkan, mereka berleha-leha," ujarnya.
Mengingat jembatan layang tersebut sangat dibutuhkan keberadaannya, maka pihaknya meminta kontraktor bisa menggesa penyelesaiannya.

Apalagi sejak proses pembangunan berlangsung di dua titik lokasi pembangunan flyover ini selalu terjadi kemacetan.
"Masyarakat sangat membutuhkan fly over ini, kalau terlalu lama diselesaikan, maka masyarakat juga akan terlalu lama menderita, seperti kemacetan dan titik mutarnya yang jauh, maka kami minta kontraktor menyelesaikan pekerjaan fly over ini secepatnya," kataya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Riau menargetkan jembatan layang atau flyover di dua titik yang ada di Pekanbaru sudah bisa dilewati pengendara Februari 2019 mendatang.
Baca: Pasar Higienis Masih Sepi, Anggota DPRD Pekanbaru Ini Minta Pemko Tegas
Baca: 598 Pelamar lulus SKD CPNS 2018 Bengkalis, Tunggu Jadwal Tes SKB
Jadwal ini molor dari target yang ditetapkan sebelumnya.
Sebab target awal pembangunan flyover ini harus selesai 31 Desember 2018.
"Dua flyover itu menjadi target utama yang harus diselesiakan. Tapi dilapangan ternyata ada kendala teknis. Sehingga tidak bisa diselesaikan tepat waktu, 31 desember. Tapi dari sisi aspek yuridis formalnya itu sudah selesai," kata Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, usai memimpin upacara hari bhakti pekerjaan umum ke 73 di Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau, Jalan SM Amin Pekanbaru, Senin (3/12/2018).
Menurut keterangan Masperi, masih ada pekerjaan finishing yang diperkirakan akan dilkerjakan pada tahun 2019. "Ada pekerjaan finising yang harus dikerjakan di 2019," ujarnya.
Terkait perpanjangan waktu, pihaknya masih akan mempelajari regulasi yang memperbolehkanya.
"Kita akan pelajari Perpres 54 apakah ada klausul yang memperbolehkan 50 hari kedepan di tahun berikutnya untuk mengejakan kontrak yang sama, tanpa melakukan tender, ini yang harus kita lihat dulu aturannya," bebernya.

Meski nanti pekerjaan flyover akan diperpanjang hingga tahun 2019, namun pihaknya tetap akan menjatuhkan saksi berupa denda kepada pihak kontraktor karena sudah melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan.
Baca: Warga Menjerit Harga Kelapa di Inhil Anjok, Begini Tanggapan Ketua TPID Riau
"Sanksi tetap kita berikan, kita akan hitung satu permil dari kontrak," ujarnya.
Sementara saat disinggung kapan dua flyover tersebut bisa dilewati pengendara, Masperi mengungkapkan, pihaknya menargetkan perpanjang waktu selama 50 hari terhitung mulai tanggal 31 Desember 2018, bisa dimanfaatkan oleh pihak kontraktor untuk menyelesaikan pembangunan flyover tersebut.
"Harusnya kan 31 desember, namun ini kan meleset karena ada kendala teknis. Maka kurun waktu 50 hari jika nanti diperbolehkan untuk diperpanjang, setelah kita lakukan denda keterlambatan. Seandainya ini bisa dipergunakan, berarti akhir Februari (flyover) bisa dilewati pengendara," pungkasnya. (*)