Pileg 2019
Belikan Warga Tiket Pesawat, Noviwaldy Jusman Dilaporkan ke Bawaslu, Ternyata Ini yang Terjadi
Belikan warga tiket pesawat, wakil rakyat di DPRD Riau atas nama Noviwaldy Jusman dilaporkan ke Bawaslu Pekanbaru, ternyata ini yang terjadi
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Belikan Warga Tiket Pesawat, Noviwaldy Jusman Dilaporkan ke Bawaslu, Ternyata Ini yang Terjadi
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Belikan warga tiket pesawat, wakil rakyat di DPRD Riau atas nama Noviwaldy Jusman dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru, ternyata ini yang terjadi.
Bawaslu Pekanbaru menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Riau atas nama Noviwaldy Jusman.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Selebgram, Ada yang DM Mau Booking
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Pegiat HIV AIDS Hanisa, Ini Pesannya untuk Anak Muda
Dalam laporan tersebut, diduga adanya pemberian materi lainnya pada tahapan pemilu oleh caleg bersangkutan kepada warga.
Laporan ini awalnya diterima Bawaslu Provinsi namun dilimpahkan ke Bawaslu Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut. Saat ini menurut ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution sedang diproses.
"Kami sedang dalami laporan yang diterima minggu lalu, pelapor dan saksi sudah kami minta klarifikasi,"ujar Indra Khalid Nasution kepada Tribun Rabu (5/12).
Menurut Indra Khalid pihaknya juga sudah menjadwalkan pemanggilan terlapor Noviwaldy Jusman pada Kamis (6/12) untuk meminta klarifikasi laporan masyarakat tersebut.
Sebagaimana dalam laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu itu Noviwaldy Jusman membelikan tiket pesawat enam orang pegawai perusahaan Migas di Riau dengan rute Pekanbaru - Jakarta, sehingga dari laporan tersebut dugaan adanya pemberian materi lainnya.
Baca: Tambah Fitur Aksesibilitas Subtitel dan Caption, Lihat Presentase PowerPoint seperti Nonton Film
Baca: Pasangan Kekasih Ini Kompak Curi Motor Anak SMP, Hukuman Penjara 7 Tahun Menanti
"Jadi ini baru dugaan pelanggaran belum mengarah kepada pelanggaran karena masih dalam proses pemeriksaan, "ujar Indra Khalid.
Indra Khalid juga menambahkan dalam waktu 14 hari kerja, Bawaslu akan menetapkan putusan terhadap yang bersangkutan apakah ada pidana atau pelanggaran pemilu lainnya.
"Waktunya kan 14 hari kerja, nanti akan ada keputusan," jelas Indra Khalid.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata mengatakan Bawaslu masih mengumpulkan data untuk melihat apakah ada unsur pelanggaran yang dilaporkan masyarakat terhadap Noviwaldy Jusman tersebut.
"14 hari waktu Bawaslu mencari alat bukti, laporannya acara masyarakat acara reuni masyarakat bukan kampanye, Ini yang sedang kita lihat unsurnya. Kalau pidana bicara unsur apakah terpenuhi pelangaran pada pasal 523 atau tidak, "ujar Gema.
Dalam pemeriksaan juga akan disesuaikan apakah pemberian itu untuk mempengaruhi atau bertujuan memilih yang bersangkutan."Ini sedang dikumpulkan datanya. Yang jelas pasti akan dipanggil kalau proses sudah diregister," ujarnya.
Baca: Mahasiswa PCR Raih Juara 1 Lomba Cipta Kepastian PEDP Dirjen PKK Kemenristek Dikti
Baca: 4 Pernikahan Mewah Artis Indonesia, Ada Pernikahan Rp10 Miliar Hingga Pecahkan Rekor MURI,Siapa Aja?