CPNS 2018

UPDATE! BKN Sebut Ada yang Bisa Gugurkan Peserta Tes SKB CPNS 2018, Ini Perbedaannya dengan Tes SKD

Tes SKD CPNS 2018 memiliki ambang batas (passing grade) untuk menentukan kelulusan sedangkan SKB tidak memiliki passing grade.

Tribunpekanbaru/SURYA/AHMAD ZAIMUL
Jadwal Tes SKB CPNS 2018 

Informasi itu diumumkan oleh BKN melalui akun Twitter resminya pada Senin (3/12/2018).

Dengan demikian total ada 530 data telah dirilis ke instansi.

Tersisa 23 instansi yang masih melalui verval level dua hingga ke-empat sesuai update hingga Senin pukul 16.50 WIB.

"Tim BKN u/ verval SKD #CPNS2018 masih terus bekerja. Tidak ada hari libur bagi kami."

Baca: Desain Layar Samsung Galaxy S10+ Bocor, Terdapat 2 Kamera Selfie Pada Lubang di Layar

Baca: Berlatar Perang Korea 1951, Inilah Film Swing Kids, Kepala Park Hye Soo Sempat Terinjak

Baca: VIDEO: Jadwal Timnas Vietnam Vs Filipina Leg 2 Semifinal Piala AFF 2018, Kamis (6/12/2018)

Para atlet berprestasi Indonesia mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Jakarta, Rabu (28/11/2018)
Para atlet berprestasi Indonesia mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Jakarta, Rabu (28/11/2018) ((Twitter/@imam_nahrawi))

"Update verval SKD #CPNS2018 per 3 Des 16.50 Level1 530 (data dirilis ke instansi); Level 2 sejumlah 4; Level 3 sejumlah 2; Level 4 sejumlah 17." tulis @BKNgoid.

Pada postingan itu juga dimuat lampiran daftar intansi yang telah mencapai level 1.

Sebelumnya diterangkan bahwa proses verval diadakan demi mencegah kesalahan pada pengumuman SKD.

 Ada empat level verifikasi dan validasi sebelum mengumumkan peserta yang berhak lolos SKB.

Baca: D.O EXO dan Park Hye Soo Lakukan Ciuman Berbahaya di Film Korea Swing Kids

Baca: Video Trailer & Jadwal Rilis Drama Korea (Drakor) Terbaru Desember 2018: My Strange Hero

Baca: Jadwal Piala Indonesia 2018 Hari Ini, Siaran Langsung RCTI PSCS Cilacap vs Persib Bandung

Dilansir dari TribunStyle.com dari laman resmi BKN, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan terdapat empat level verval hasil SKD oleh BKN sebagai pelaksana Panselnas.

Pada verval level III dilakukan oleh Pejabat Pratama unit kerja lainnya di lingkungan BKN.

Pada level II, prosesnya dilaksanakan oleh salah satu Deputi BKN.

Sedangkan pada level I, verval akan disetujui oleh Kepala BKN.

(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved