Ngamar dengan Artis. Wawan, Suami Walikota Tangsel Sogok Kalapas Sukamiskin
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, suami walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menyogok kepala Lapas Sukamiskin agar bisa ngamar dengan artis.
TRIBUNPEKANBARU.COM – Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyuap bekas Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen sejumlah Rp 63,39 juta. Suap diberikan untuk memudahkan Wawan keluar masuk Lapas Sukamiskin. Dan menginap di sebuah hotel di Kota Bandung dengan seorang artis.
Wawan sendiri merupakan terpidana kasus korupsi yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2012 yang merugikan negara sebesar Rp 9,6 miliar.
Akibatnya, suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu dijebloskan ke dalam penjara korupsi Sukamiskin, Bandung.
Wahid Husen sendiri saat ini duduk sebagai pesakitan dalam kasus menerima suap dari Wawan. Ia didakwa menerima suap dari narapidana korupsi Tubagus Chaeri Wardhana sejumlah Rp 63,39 juta, karena memberikan kemudahan izin keluar lapas.
Baca: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara. Sikap Sopan Jadi Pertimbangan Hakim
Baca: Sekda Dumai Ditahan KPK . Ini Sejumlah Proyek yang Menyandungnya
Dalam persidangan perdana kasus itu di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12/2018), Jaksa Penuntut Umum KPK Trimulyono Hendradi membacakan surat dakwaan yang juga menyebut Wawan menyuap Wahid Husen demi menginap di hotel bersama teman wanitanya.
Siang tadi, Kamis (6/12), Jaksa KPK M Takdir menyebutkan Wawan menginap di salah satu hotel di Kota Bandung bersama dengan artis. "Teman wanitanya itu diduga seorang arrtis," sebutnya M Takdir.
Sayangnya, Takdir tak mau menyebutkan nama maupun inisial artis tersebut.
Ia berdalih, semua data dan bukti menyangkut kasus Wahid Husen dan Wawan akan diungkap dalam persidangan.
"Semua yang ada dalam surat dakwaan, termasuk teman wanita TCW yang bukan istrinya, akan diungkap pada persidangan,” jelasnya.
Dalam surat dakwaan JPU KPK pada persidangan Rabu kemarin, disebutkan Wawan yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah adalah narapidana yang menjalani hukuman di lapas Sukamiskin sejak 2015 atas beberapa tindak pidana korupsi.
"Pada Maret-Juli 2018, terdakwa Wahid Husen memberikan 'kemudahan' izin keluar lapas untuk Wawan antara lain pada 5 Juli 2018 dalam bentuk ILB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Trimulyono Hendradi.
"Alasannya mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari," tambah jaksa Trimulyono.

Wawan memiliki asisten pribadi yaitu Ari Arifin yang pernah dipenjara. Namun, setelah keluar, ia tetap bertugas membantu segala kebutuhan Wawan seperti mengurusi makanan, berkoordinasi dengan pihak-pihak luar yang ingin bertemu dengan Wawan, hingga mengurus izin keluar dari Lapas seperti izin berobat dan Izin Luar Biasa (ILB) kepada Wahid.
Selain itu, Wahid juga memberikan kemudahan izin berobat ke rumah sakit pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat ke RS Rosela, Karawang. Padahal Wahid mengetahui izin tersebut disalahgunakan untuk menginap di luar lapas.
"Yakni dengan cara mobil ambulans dibawa staf keperawatan lapas Sukamiskin Ficky Fikri tidak menuju RS Rosela, tapi hanya sampai parkiran RS Hermina Arcamanik, Bandung. Lalu Wawan pindah ke mobil Toyota Innova yang dikendarai Arifin menuju rumah milik kakaknya Ratut Atut di Jalan Suralaya IV Bandung," ungkap jaksa.
Setelah itu, perjalanan dilanjutkan kembali menuju hotel Grand Mercure Bandung dan Wawan menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya.
Atas berbagai kemudahan izin itu, Wawan lalu memberikan uang kepada Wahid yang sebagian besar diterima melaui Hendry Saputra antara lain pada 25 April 2018 (Rp 1 juta) untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah; pada 26 April 2018 (Rp 1 juta) untuk membayar makanan Kambing Kairo; pada 30 April 2018 (Rp 730 ribu) untuk membayar makanan satai Haris.
Selanjutnya pada 7 Mei 2018 (Rp 1,5 juta) untuk membayar karangan bunga yang dipesan Wahid; pada 9 Mei 2018 (Rp 20 juta), pada 28 Mei 2018 (Rp 4,7 juta) untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah; pada 4 Juni 2018 (Rp 1 juta) untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan sebesar Rp 2 juta untuk membeli parsel.
Kemudian pada 11 Juni 2018 (Rp 2 juta) untuk biaya perjalanan dinas Wahid ke Jakarta; pada 21 Juni 2018 (Rp 10 juta) untuk biaya perjalanan dinas Wahid ke Cirebon dan pada sekitar akhir Juni 2018 (Rp 20 juta).
Selain mendapat hadiah dari Wawan, Wahid Husen juga mendapatkan 1 unit mobil Mitsubishi Triton jenis Double Cabin senilai Rp427 juta, sepasang sepatu bot, sepasang sandal merek Kenzo, 1 buah tas merk Louis Vuitton dan uang berjumlah Rp 39,5 juta dari narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah.
Selain itu, Wahid Husen juga menerima suap dari Fuad Amin Imron seluruhnya Rp 71 juta dan fasilitas peminjaman mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam.
Atas perbuatannya, Wahid didakwa Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (antara)