Berita Riau
Sekda Dumai yang Ditahan KPK Sering ke Pekanbaru Saat Akhir Pekan, Inilah Rumah yang Dituju
Di lingkungan kemasyarakatan di sana, Nasir dikenal sebagai sosok yang cukup baik. Dia ramah dan juga peduli
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Dilihat sekilas dari luar, tak nampak adanya aktivitas di rumah warna merah bata di Jalan Jati, RT 04 RW 01 Kelurahan Tengkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
Rumah yang berada persis di depan sebuah masjid itu tampak sepi.
Saat itu, hanya ada satu unit mobil terparkir di depan rumah.
Rumah tersebut merupakan rumah mertua dari Sekda Kota Dumai, M. Nasir yang ditahan KPK pada Rabu (5/12/2018).
Penahanan dilakukan terkait proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.
Pengerjaan proyek itu dilakukan dalam skema tahun jamak 2013-2015.
Saat kejadian berlangsung, Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.
Baca: Sekda Dumai Ditahan KPK, Begini Respon Plt Gubenur Riau
Baca: Sekda Dumai Ditahan KPK . Ini Sejumlah Proyek yang Menyandungnya
Baca: KPK Tahan Sekda Dumai Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Bengkalis
Selain menahan Muhammad Nasir, KPK juga menahan seorang tersangka lainnya, Hoby Sugara, seorang pihak rekanan dalam proyek tersebut.
Tribunpekanbaru.com mencoba mencari tahu soal sosok Nasir di lingkungan tempat tinggal mertuanya itu.
Cerita soal Nasir datang dari Ketua RT 04 RW 01, Syahrial Moro.
Disebutkannya, di rumah itu, tinggal mertua perempuan Nasir, ada ipar juga, serta beberapa anggota keluarga lain.
Total ada sekitar 5 orang yang tinggal di rumah itu.
Diungkapkan Syahrial saat berbincang dengan Tribunpekanbaru.com, Kamis (6/12/2018), Nasir biasanya pulang ke rumah mertuanya itu setiap hari Jumat, pada setiap pekannya.
"Tapi udah sekitar 1,5 bulan sampai 2 bulan ini beliau tak ada terlihat. Apa dia datang malam, atau langsung balik lagi ke Dumai, kita kurang tahu," kata Syahrial.
Menurut Syahrial, di lingkungan kemasyarakatan di sana, Nasir dikenal sebagai sosok yang cukup baik.
Baca: Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Sesi 1 Rampung Awal 2019, Hendra Kehilangan Tanah, Kebun dan Kandang Ayam
Baca: Daftar Ulang Peserta SKB Berbasis CAT CPNS 2018 di Pemko Dumai Ditutup, Ini Jumlahnya
"Dia ramah dan juga peduli. Kalau ada kegiatan dia mau bantu nyumbang. Untuk masjid juga," ucapnya.
Artinya dibeberkan Syahrial, Nasir sendiri cukup aktif di lingkungan tempat tinggal mertuanya itu.
"Beliau sangat ramah, kadang juga pernah saya ketemu, dari jauh saja sudah ditegurnya saya," paparnya.
Lanjut Syahrial, rumah milik mertua Nasir itu pernah digeledah KPK, yang turut dikawal pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Hal ini juga terkait dengan dugaan kasus yang menjerat sang Sekda.
"Satu kali itu saja saya tahunya, saya juga tidak tahu soal apa pastinya. Waktu itu petugas datang dan minta izin. Saya juga diminta menyaksikan (penggeledahan)," terang Syahrial lagi.
Sementara itu, ketika ditanyai soal sudah ditahannya Nasir oleh KPK baru-baru ini, Syahrial mengaku tak tahu-menahu tentang itu.
"Kalau itu kurang tahu saya," pungkasnya.
Respon Plt Gubenur Riau
Plt Gubenur Riau Wan Thamrin Hasyim menyampaikan rasa prihatin saat dikonfirmasi terkait penahanan Sekda Dumai Muhammad Nasir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (5/12/2018) kemarin.
Wan mengaku mengetahui perihal penahanan M Nasir oleh pihak KPK tersebut dari televisi.
"Iya saya taunya tadi malam itu, lihat running teks di televisi. Belum dapat laporan langsung," kata Wan, Kamis (6/12/2018).
Wan mengungkapkan, kasus yang membelit Sekda Dumai tersebut merupakan kasus lama saat masih menjabat Kadis PU di Bengkalis.
"Kasus lama itu, saat masih di PU Bengkalis, kemarin kan sudah pernah dicekal juga saat yang bersangkutan mau berangkat umroh," katanya.
Namun, ia menilai KPK sangat hati-hati dalam mengangi kasus ini. Sebab kasus ini kata Wan sudah lama ditangani oleh pihak KPK hingga berujung ke penahanan M Nasir yang dilakukan, Rabu (5/12) kemarin.
"Kan lama jaraknya baru ditahan, berarti sudah lengkap itu, makanya ditahan," ujarnya.
Plt Gubenur meminta semua pihak termasuk M Nasir yang saat ini ditahan oleh pihak KPK untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan proses hukumnya kepada pihak KPK.
"Ya, kita ikuti saja proses hukumnya, karena saat itu dia kan kepala PU di Bengkalis," imbunya.
Melihat pentingnya jabatan Sekda dalam pemerintahan, maka Ia meminta agar Walikota Dumai segera menunjuk Pltnya. Sehingga M Nasir bisa fokus terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.
"Pak Walikota Dumai segera mengusulkan Pltnya. Bisa saja dari asistenya yang senior atau yang lainya, itu Pak Walikota yang mengusulkan, bukan dari kita. Karena posisi Sekda kan sangat penting, jadi roda pemerintahan kan harus tetap jalan," katanya.
Seperti diketahui, KPK melakukan upaya penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir, Rabu (5/12/2018).
Penahanan dilakukan terkait proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Pengerjaan proyek itu dilakukan dalam skema tahun jamak 2013-2015.
Saat kejadian berlangsung, Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.
Selain menahan Muhammad Nasir, KPK juga menahan seorang tersangka lainnya, Hoby Sugara, seorang pihak rekanan dalam proyek tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan kepada Tribun, Rabu malam, jika proses penyidikan perkara itu masih terus dilakukan. Ia juga menjelaskan jika KPK belum menetapkan tersangka baru.
"Belum ada tersangka baru di kasus Bengkalis. Penyidikan masih berjalan," sebutnya.
Lebih lanjut ia menerangkan jika penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI.
"Kami masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK. Jika audit sudah selesai barulah akan dibahas langkah berikutnya atau pengembangan perkara pada pelaku lain," ujar Febri.
Sementara itu, sebelum ditahan, KPK sempat mengajukan upaya cekal terhadap Muhammad Nasir. Pencekalan ini sudah diperpanjang satu kali. (*)
