Kejari Kuansing Sita Aset Eks Anggota Polisi Terpidana Korupsi PNBP
Kejari Kuansing menyita dua bidang tanah milik mantan anggota Polres Kuansing, Rafi Budiman terpidana tindak pidana korupsi
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Ringkasan Berita:
- Kejari Kuansing menyita dua bidang tanah milik mantan anggota Polres Kuansing, Rafi Budiman terpidana tindak pidana korupsi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp12,5 miliar.
- Rafi Budiman dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp12,5 miliar
TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) menyita aset anggota Polres Kuansing Rafi Budiman yang merupakan terpidana tindak pidana korupsi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp12,5 miliar.
Kepala Kejari Kuansing, Muhammad Harun Sunadi melalui Kasi Intel, Sunardi Ependi, Minggu (9/11/2025) menjelaskan, aset milik Rafi yang disita yaitu dua bidang tanah.
"Masing-masing seluas 11.360 meter persegi dan 10.140 meter persegi, dieksekusi pada Rabu (5/11/2025) kemarin," ujar Sunardi Ependi.
Penyitaan ini kata Sunardi dilakukan untuk memenuhi ketentuan hukum atas kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Rafi Budiman.
Ia menjelaskan, eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr tanggal 26 Februari 2025.
"Pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-125/L.4.18/Fu.1/03/2025 tanggal 3 Maret 2025," jelas Sunardi.
Baca juga: Kasus Korupsi Desa, Pengurus BUMDes Serahkan Uang Titipan Rp 1,6 M ke Kejari Kuansing
Rafi Budiman terbukti bersalah melanggar Pasal 8 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada Rafi Budiman pada pada sidang Rabu (26/2/2025) lalu.
Selain pidana penjara hakim juga menghukum Rafi Budiman wajib membayar denda sebesar Rp500 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 4 tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dimana pada sidang sebelumnya menuntut Rafi Budiman agar dihukum selama 10 tahun 6 bulan penjara.
Sementara untuk denda dan uang pengganti, sesuai dengan tuntutan.
Perkara korupsi yang menjerat pecatan Polisi ini terjadi pada rentang 2017-2023.
| Kejari Akhirnya Tahan Mantan Ketua DPRD Kuansing Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Hotel Kuansing |
|
|---|
| Tim Tabur Kejari Kuansing Ringkus DPO Kejari Asahan di Pelalawan Saat Nyenyak Tidur |
|
|---|
| Kronologi Anggota Polisi Dilarikan ke RS di Bogor, Dibacok Pelaku Tawuran, Alami Luka 50 Jahitan |
|
|---|
| Undangan Sudah Disebar, Anggota Brimob Polda Gorontalo Kabur di Hari Pernikahan, Calon Istri Bingung |
|
|---|
| Kejari Kuansing dan Seluruh Desa Teken MoU Jaga Desa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.