Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejari Kuansing Sita Aset Eks Anggota Polisi Terpidana Korupsi PNBP

Kejari Kuansing menyita dua bidang tanah milik mantan anggota Polres Kuansing, Rafi Budiman terpidana tindak pidana korupsi

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
metrocrime.org
ilustrasi - Kejari Kuansing Sita Aset Eks Anggota Polisi Terpidana Korupsi PNBP 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Kuansing menyita dua bidang tanah milik mantan anggota Polres Kuansing, Rafi Budiman terpidana tindak pidana korupsi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp12,5 miliar.
  • Rafi Budiman dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp12,5 miliar

 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) menyita aset anggota Polres Kuansing Rafi Budiman yang merupakan terpidana tindak pidana korupsi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp12,5 miliar.

Kepala Kejari Kuansing, Muhammad Harun Sunadi melalui Kasi Intel, Sunardi Ependi, Minggu (9/11/2025) menjelaskan, aset milik Rafi yang disita yaitu dua bidang tanah.

"Masing-masing seluas 11.360 meter persegi dan 10.140 meter persegi, dieksekusi pada Rabu (5/11/2025) kemarin," ujar Sunardi Ependi.

Penyitaan ini kata Sunardi dilakukan untuk memenuhi ketentuan hukum atas kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Rafi Budiman.

Ia menjelaskan, eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr tanggal 26 Februari 2025.

"Pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-125/L.4.18/Fu.1/03/2025 tanggal 3 Maret 2025," jelas Sunardi.

Baca juga: Kasus Korupsi Desa, Pengurus BUMDes Serahkan Uang Titipan Rp 1,6 M ke Kejari Kuansing

Rafi Budiman terbukti bersalah melanggar Pasal 8 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada Rafi Budiman pada pada sidang Rabu (26/2/2025) lalu.

Selain pidana penjara hakim juga menghukum Rafi Budiman wajib membayar denda sebesar Rp500 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 4 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dimana pada sidang sebelumnya menuntut Rafi Budiman agar dihukum selama 10 tahun 6 bulan penjara.

Sementara untuk denda dan uang pengganti, sesuai dengan tuntutan.

Perkara korupsi yang menjerat pecatan Polisi ini terjadi pada rentang 2017-2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved