PPPK Paruh Waktu 2025
Tidak Pernah Masuk Kerja, Satu Calon PPPK Paruh Waktu di Kepulauan Meranti Gugur
Satu orang calon PPPK Kepulauan Meranti itu dinyatakan TMS karena tidak pernah masuk kerja dan tidak mengindahkan peringatan OPD
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Sesri
Ringkasan Berita:
- Dari total 1.672 calon PPPK paruh waktu, satu calon PPPK paruh waktu di Kepulauan Meranti dinyatakan tidak memenuhi syarat
- Pemerintah daerah menegaskan proses penetapan PPPK dilakukan secara profesional dan transparan,
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI – Satu orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dinyatakan gugur tidak memenuhi syarat (TMS).
Satu orang calon PPPK Paruh Waktu Kepulauan Meranti itu dinyatakan TMS karena tidak pernah masuk kerja dan tidak mengindahkan peringatan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bertugas.
“Benar, satu calon PPPK paruh waktu dinyatakan gugur karena tidak aktif bekerja sama sekali. OPD yang menaunginya, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, namun tidak diindahkan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, M.Pd, Minggu (11/11/2025).
Dijelaskan, berdasarkan laporan Bapenda, yang bersangkutan juga tidak menunjukkan niat untuk melanjutkan statusnya sebagai PPPK paruh waktu.
Akibatnya, OPD terkait tidak menerbitkan Surat Pernyataan Rencana Tugas (SPRT), yang merupakan salah satu dokumen wajib dalam proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
“Tanpa SPRT dari OPD, berkas yang bersangkutan tidak dapat diproses lebih lanjut di sistem SIASN BKN. Karena itu, secara otomatis dinyatakan gugur,” tambah Bakharuddin.
Baca juga: Sudah Disetujui BKN, Pejabat Hasil Seleksi Pejabat Pemkab Kepulauan Meranti Segera Dilantik
Berdasarkan data terbaru dari Inbox Usul Penetapan NIP SIASN (update per 7 November 2025 pukul 16.09 WIB), dari total 1.672 calon PPPK paruh waktu, sebanyak 1.642 orang sudah berstatus setuju tanda tangan SK, sementara sebagian kecil lainnya masih berada dalam tahap perbaikan dokumen dan validasi teknis.
Rinciannya adalah, Approval Surat Usulan 1 orang, Perbaikan Dokumen 9 orang, Validasi Usulan–Perbaikan Dokumen 16 orang, menunggu Tanda Tangan Pertek 1 orang, sudah TTD Pertek 2 orang, setuju TTD SK 1.642 orang dan tidak memenuhi syarat 1 orang
Bakharuddin menegaskan bahwa Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen menjalankan proses penetapan PPPK secara profesional dan transparan.
“Kami ingin memastikan bahwa hanya tenaga yang benar-benar memenuhi kriteria, disiplin, dan aktif bekerja yang bisa diangkat menjadi PPPK. Pemerintah daerah sangat menghargai dedikasi tenaga PPPK yang telah berkontribusi dengan baik,” tegasnya.
Dengan demikian, proses penetapan NI PPPK di Kabupaten Kepulauan Meranti kini telah memasuki tahap akhir dan diperkirakan segera rampung dalam waktu dekat.
(tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)
| PPPK Paruh Waktu Dumai Diimbau Waspadai Penipuan Soal Pengangkatan |
|
|---|
| Pemkab Kampar Usulkan NIP untuk 2.056 PPPK Paruh Waktu, 20 Orang Masih Terkendala |
|
|---|
| Dalam Penantian, Doa dan Harapan PPPK Paruh Waktu Dumai Setelah Rampungkan DRH |
|
|---|
| Pengisian DRH dan Pengumpulan Berkas PPPK Paruh Waktu Bengkalis Berakhir, 10 Peserta Tak Merespons |
|
|---|
| BKPSDM Pelalawan Tunggu BKN Terbitkan Nomor Induk 3.852 Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.