Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPPK Paruh Waktu 2025

Tidak Pernah Masuk Kerja, Satu Calon PPPK Paruh Waktu di Kepulauan Meranti Gugur

Satu orang calon PPPK Kepulauan Meranti itu dinyatakan TMS karena tidak pernah masuk kerja dan tidak mengindahkan peringatan OPD

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Sesri
Foto/Canva
Ilustrasi - Dari total 1.672 calon PPPK paruh waktu, satu calon PPPK paruh waktu di Kepulauan Meranti Riau dinyatakan tidak memenuhi syarat 
Ringkasan Berita:
  • Dari total 1.672 calon PPPK paruh waktu, satu calon PPPK paruh waktu di Kepulauan Meranti dinyatakan tidak memenuhi syarat
  • Pemerintah daerah menegaskan proses penetapan PPPK dilakukan secara profesional dan transparan,
 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI – Satu orang calon  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dinyatakan gugur tidak memenuhi syarat (TMS).

Satu orang calon PPPK Paruh Waktu Kepulauan Meranti itu dinyatakan TMS karena tidak pernah masuk kerja dan tidak mengindahkan peringatan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bertugas.

“Benar, satu calon PPPK paruh waktu dinyatakan gugur karena tidak aktif bekerja sama sekali. OPD yang menaunginya, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, namun tidak diindahkan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, M.Pd, Minggu (11/11/2025).

Dijelaskan, berdasarkan laporan Bapenda, yang bersangkutan juga tidak menunjukkan niat untuk melanjutkan statusnya sebagai PPPK paruh waktu.

Akibatnya, OPD terkait tidak menerbitkan Surat Pernyataan Rencana Tugas (SPRT), yang merupakan salah satu dokumen wajib dalam proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

“Tanpa SPRT dari OPD, berkas yang bersangkutan tidak dapat diproses lebih lanjut di sistem SIASN BKN. Karena itu, secara otomatis dinyatakan gugur,” tambah Bakharuddin.

Baca juga: Sudah Disetujui BKN, Pejabat Hasil Seleksi Pejabat Pemkab Kepulauan Meranti Segera Dilantik

Berdasarkan data terbaru dari Inbox Usul Penetapan NIP SIASN (update per 7 November 2025 pukul 16.09 WIB), dari total 1.672 calon PPPK paruh waktu, sebanyak 1.642 orang sudah berstatus setuju tanda tangan SK, sementara sebagian kecil lainnya masih berada dalam tahap perbaikan dokumen dan validasi teknis.

Rinciannya adalah, Approval Surat Usulan 1 orang, Perbaikan Dokumen 9 orang, Validasi Usulan–Perbaikan Dokumen 16 orang, menunggu Tanda Tangan Pertek 1 orang, sudah TTD Pertek 2 orang, setuju TTD SK 1.642 orang dan tidak memenuhi syarat 1 orang

Bakharuddin menegaskan bahwa Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen menjalankan proses penetapan PPPK secara profesional dan transparan.

“Kami ingin memastikan bahwa hanya tenaga yang benar-benar memenuhi kriteria, disiplin, dan aktif bekerja yang bisa diangkat menjadi PPPK. Pemerintah daerah sangat menghargai dedikasi tenaga PPPK yang telah berkontribusi dengan baik,” tegasnya.

Dengan demikian, proses penetapan NI PPPK di Kabupaten Kepulauan Meranti kini telah memasuki tahap akhir dan diperkirakan segera rampung dalam waktu dekat.

(tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved