Supir Ambulans Bunuh Kekasih Gelap dengan Kunci Stir, Ini 7 Fakta Perselingkuhan Maut di Cirebon
perselingkuhan maut antara ES (30) dan R (36) berakhir tragis saat pertemuan terakhir keduanya di suatu pusat perbelanjaan di Cirebon.
"Untuk memastikan korban meninggal dunia, ditusuk lehernya dengan obeng," tambah Suhermanto.
Baca: Bikin Awet Muda! Ternyata Ini 5 Khasiat Meminum Air Hangat Setiap Pagi
Baca: Disebut Banyak Kolesterol, Berapa Jumlah Ideal Makan Telur dalam Sehari Supaya Sehat?
Baca: FOTO Lindswell Kwok Berhijab. Netizen Beri Pujian. Begini Penampakannya
Baca: Batuk, Pasien Gagal Jantung Muntahkan Cabang Paru-paru, Dokter Terkesima
4. Jenazah R Dibuang di Semak-semak Jalan Ciperna
Mengutip Kompas, jasad R ditemukan oleh warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, di semak-semak tepi jalan raya Ciperna, Sabtu (1/12/2018) pagi.
Menurut saksi mata bernama Selamet Isyanto (38), ia mengaku sempat melihat sempat mobil berhenti lama pada dini hari.
"Curiganya pas pagi jam 03.00 ada mobil lewat, diduga perempuan ini dibuang dari mobil itu," ujar Slamet.
5. Pelaku Berhasil Ditangkap 3 Hari Setelah Penemuan Jasad R
Setelah 3 hari mempelajari kasus, Polres Cirebon berhasil menangkap pelaku yang berinisial ES.
Mengutip Tribun Jabar, pelaku behasil ditangkap di kediamannya yang terletak di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
"Kami berhasil meringkus pelaku yang berinisial ES (30) pada Selasa (4/12/2018) malam, kira-kira pukul 20.00 WIB," ujar Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto.
6. Pelaku dan Korban Disebut Telah Memiliki Keluarga
Mengutip Kompas, ES dan R ternyata telah memiliki keluarga masing-masing.
“Yang menjadi penyebab tindak pidana ini adalah kedua pelaku menjalani hubungan asmara. Antara pelaku dengan korban sama-sama sudah memiliki suami istri, pelaku punya istri, korban punya suami. Jadi ada perselingkuhan.
Dimana kedua orang ini menjalin asmara. Korban kerja di depan rumah sakit sementara pelaku sopir ambulans di rumah sakit tersebut,” ungkap Suhermanto.
Baca: Ernest Prakasa Tiba-tiba Hubungi Gading Soal Perceraian & Minta Maaf, Ada Apa?
Baca: Anak yang Selamatkan Ibunya dari Pemerkosa Meninggal Setelah Koma karena Tengkoraknya Hancur
Baca: Tips Memasak dan Resep Rebung Melinjo Cabai Hijau: Cocok untuk Santap Siang Ini
7. Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Ditangkap karena membunuh kekasih gelapnya, ES kini terancam mendapatkan hukuman berat.
Mengutip Tribun Jabar, ES terancam mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"ES dijerat pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Suhermanto. (*)