Bengkalis
Bedoy Terdakwa Pembunuhan dan Penikaman Divonis 17 Tahun Penjara oleh PN Bengkalis
Terdakwa utama pembunuhan dengan penikaman di Desa Kelapapati Bengkalis akhirnya di vonis hukuman penjara selama 17 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Laporan wartawan tribunbengkalis.com Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Terdakwa utama pembunuhan dengan penikaman di Desa Kelapapati Bengkalis akhirnya di vonis hukuman penjara selama 17 tahun penjara.
Majelis hakim memutuskan hukuman tersebut setelah meyakini terdakwa bernama Muhammad Alhafiz alias Bedoy terbukti secara sah dalam fakta persidangan melakukan penikaman dan pembunuhan berencana ini.
Sidang putusan tersebut di gelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (4/12/2018) lalu.
Baca: Hasil Liga 1 Babak Pertama PSM Makassar Vs PSMS Medan & Persija vs Mitra Kukar, Live Babak 2
Majelis hakim perkara penikaman ini dipimpin langsung Zia Ul Jannah dan didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata serta Aulia Fhatma Widhola.
"Kemarin sudah di putus majelis hakim memutuskan hukuman 17 tahun penjara. Lebih rendah dari tuntutan kita," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Irvan Prayogo, Minggu (9/12) siang.
Menurut dia, pada sidang sebelumnya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pihaknya menuntut hukuman terhadap Bedoy 20 tahun penjara.
Dimana dari kacamata JPU dalam fakta persidangan bedoy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan perencanaan pembunuhan tersebut.
"Tuntutan kita kemarin 20 tahun penjara, dimana pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana," jelasnya.
Terkait hukuman ini, JPU belum mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan Negeri Bengkalis. "Kita pikir pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak," tandasnya.
Sementara itu, rekan bedoy dalam melakukan penikaman dan pembunuhan ini RA (16) sudah terlebih dahulu di vonis majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara, Kamis (25/10) lalu.
Baca: Spesifikasi & Fakta Yi M1, Kamera Mirrorless Rp 6 Jutaan
Perkara RA lebih dahulu disidangkan karena terdakwa masih tergolong anak di bawah umur.
Putusan terhadap RA juga dibawah tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dimana sebelumnya JPU menuntut hukuman 5 tahun penjara atas keterlibatan RA yang ikut serta dalam pembunuhan tersebut, saat itu RA mengantarkan Bedoy bertemu korbannya.
Terhadap putusan ini, pihak JPU akhirnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Kita sudah ajukan banding kemarin. Namun Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menguatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Bengkalis," tambahnya.
Meskipun hasil banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis. JPU tidak mangajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
"Kita terima putusannya, jadi kita tidak lanjut untuk melakukan kasasi," terang Irvan.
Untuk diketahui sebelumnya seorang pria warga Gang Senyum Desa Kelapapati kecamatan Bengkalis Zulas Mawi (20) tewas ditikam dengan senjata berupa besi putih dibagian perut atas, Senin (16/7) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Korban tewas seketika saat di bawa ke RSUD Bengkalis karena mengalami luka tusuk sebanyak satu tusukan.
Korban di tusuk seorang yang tidak dikenal saat asik nongkrong bersama rekan rekannya disebuah kedai tidak jauh dari rumahnya.
Baca: 8 Drama Korea Terbaik Tentang Cinta Segitiga, Scarlet Heart: Goryeo hingga Jealousy Incarnate
Saat korban sedang duduk bersama rekannya di depan rumah tiba tiba datang dua orang mengendarai sepeda motor dan berhenti dekat Mawi.
Kemudian seorang yang di bonceng dengan sepeda motor tersebut langsung menikam Mawi.
Melihat kondisi Mawi terjatuh rekan korban langsung mendekati dan membawa ke rumah sakit.
Sementara dua orang yang datang mengendarai sepeda motor ini melarikan diri.
Mawi sempat dilarikan ke RSUD Bengkalis nyawanya tidak dapat di selamatkan. Kejadian ini langsung di laporkan ke Polres Bengkalis.
Pelaku pemikaman ini berhasil diamankan Satrekrim Polres Bengkalis dibackup langsung unit Jatanras Polda Riau, Jumat (3/8) dini hari lalu.
Tersangka yang diamankan tim gabungan di desa Bantan Air kecamatan Bantan Bengkalis.
Penangkapan Bedoy berawal dari pengerebekan disebuah rumah jalan utama desa Pangkalan Batang Bengkalis tepatnya gang masjid diduga tempat persembunyian tersangka. Pengrebekan dilakukan Kamis (2/8) dini hari.
Dalam Pengrebekan ini diamankan tim gabungan pria bernama Muklis alias Bojal. Dimana Mukhlis diduga mengetahui keberadaan Bedoy.
Tim gabungan melakukan interogasi terhadap Muklis. Dari interogasi petugas Muklis mengungkapkan keberadaan Bedoy di sebuah rumah di desa Bantan Air kecamatan Bantan Bengkalis.
Baca: Berantas LGBT, Pemko Padang Siapkan Tim Rukyah
Mendapatkan informasi ini petugas langsung menyiapkan pengrebekan ke Bantan Air. Bersama Muklis, tim gabungan bergerak ke Bantan Air menuju lokasi yang ditunjukannya, Jumat (3/8) dini hari.
Petugas yang telah melakukan pengepungan berhasil mengamankan tersangka. Selain tersangka juga diamankan dua orang rekannya bernama AI dan MD yang kemudian dibebaskan karena tidak cukup unsur membantu pelarian tersangka. (*)