Bengkalis
DIPECAT dari TNI, S Alias Digdo Ditetapkan sebagai Tersangka Perambah Hutan Cagar Biosfer GSK BB
Dipecat dari TNI, S alias Digdo ditetapkan sebagai tersangka perambah hutan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu (GSK BB) Bengkalis
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
DIPECAT dari TNI, S Alias Digdo Ditetapkan sebagai Tersangka Perambah Hutan Cagar Biosfer GSK BB
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dipecat dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), S alias Digdo ditetapkan sebagai tersangka perambah hutan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu (GSK BB) Bengkalis.
S alias Digdo merupakan otak pelaku perambahan hutan Cagar Biosfer GSK BB di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis, Riau, Indonesia.
Baca: KISAH Sedih Bapak Kehilangan Anak Laki-laki di Pekanbaru, Ini Percakapan Terakhir dengan Anaknya
Baca: INI Percakapan Terakhir Gilang, Siswa SMP yang Tenggelam di Sungai Air Hitam dengan Bapaknya
Digdo sebelumnya diamankan bersama 3 orang lainnya dalam operasi pengamanan kawasan hutan yang digelar tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polri dan TNI pada Kamis (5/12/2018) lalu.
Awalnya saat diamankan, Digdo dan 3 orang suruhannya itu masih berstatus saksi.
Namun, dalam perkembangan penyidikannya, Digdo ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
"Satu tersangka yakni S alias Digdo. Sementara yang tiga orang lagi itu merupakan orang yang bekerja dan digaji oleh dia," ungkap Kepala Seksi Badan Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduard Hutapea saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com pada Selasa (11/12/2018)
Menurut Eduard, tiga orang suruhan Digdo itu di antaranya operator, kenek, dan pekerja untuk mengangkat bibit sawit.
"Secara formal kita tidak bisa membuktikan mereka yang tiga lagi sebagai pelaku, mereka adalah orang suruhan," ucap Eduard.
Lanjut Eduard, guna kelanjutan proses hukumnya, secepatnya akan dilengkapi pemberkasan dari tersangka S ini.
S sendiri disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun.
Ditambahkan Eudard, kini pihaknya juga sedang mendalami dugaan adanya keterlibatan pelaku lainnya.
"Kita juga masih mencari, apakah memang dia ini sendiri melakukan itu (perambahan) atau seperti apa. Terutama dalam hal modal. Namun sejauh ini belum kita temukan," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/seratusan-keping-kayu-olahan-hasil-aktifitas-ilegal-logging-di-cagar-biosfer-giam-siak-kecil_20170227_213205.jpg)