Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hamil 5 Bulan & Minum Racun Rumput, Ini 11 Fakta Dua Saudara yang Bunuh Diri Bersama

Dua orang yang masih punya hubungan keluarga, IW (35) dan MGI (34) nekat bunuh diri bersama.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Jasad IW dan MGI saat pertama kali ditemukan di Pos Pantau Blok C09/C11 kebun Inti PT MSP Timur, Dusun Lais, Tayan Hilir, Sanggau, Senin (10/12) sore. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA) 

8. Surat Wasiat

Sebelum mengakhiri hidupnya dengan meminum racun rumput, IW dan MGI menyempatkan diri untuk menulis surat wasiat.

 

Surat wasiat itu ditulis tangan di atas kertas.

Jumlah surat wasiat itu sebanyak 19 lembar

Surat wasiat sendiri ditulis dalam Bahasa Tayan.

Di bawah surat wasiat tersebut ada tanda tangan IW dan MGI.

“Di surat wasiat tersebut yang ditulis intinya permintaan maaf,” kata Kasat AKP Haryanto.

9. Password dan PIN HP

Tidak hanya menulis surat wasiat untuk keluarga dan kerabat, IW dan MGI juga menulsikan password.

 

Password ini adalah password atau sandi atau kata kunci untuk membuka handphone mereka.

“Kemudian di suratnya juga ditulis pin atau kode buka HP keduanya,” kata AKP Haryanto, Rabu (12/12/2018).

10. Dimakamkan Satu Liang Lahat

AKP Haryanto menjelakan satu di antara isi surat wasiat IW dan MGI adalah soal permintaan pemakaman.

Keduanya menulis ingin dimakamkan dalam satu lihat lahat.

“Selain itu, di surat wasiat tersebut juga ada permintaan dari kedua korban yang intinya meminta dimakamkan dalam satu liang,,” kata AKP Haryanto.

 

Ia mengatakan kedua korban sudah diserahkan ke pihak keluarga masing-masing untuk pemakamanya.

11. Dalami Motif

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, menegaskan sampai saat ini, pihaknya masih mendalami motif bunuh diri yang dilakukan IW dan MGI.

“Sementara untuk motif bunuh diri, lanjut Kasat, masih didalami,” jelas AKP Haryanto.

Namun, Kasat menduga keduanya menjalin hubungan terlarang.

“Namun demikian terhadap permasalahan ini masih dalam proses penyelidikan. Keduanya mungkin menjalankan hubungan terlarang, ” pungkasnya. (HENDRI CORNELIUS/HASYIM ASHARI/TRIBUNPONTIANAK)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved