Hamil 5 Bulan & Minum Racun Rumput, Ini 11 Fakta Dua Saudara yang Bunuh Diri Bersama
Dua orang yang masih punya hubungan keluarga, IW (35) dan MGI (34) nekat bunuh diri bersama.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua orang yang masih punya hubungan keluarga, IW (35) dan MGI (34) nekat bunuh diri bersama.
Keduanya ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa, Senin (10/12/2018) sore.
1. Pilih Pos Pantau
IW dan MGI memilih Pos Pantau perkebunan kelapa sawit untuk mengakhiri hidup mereka.
Pos dipilih karena diduga berada di lokasi yang sepi.
Adalah Pos Pantau Blok C09/C11 Kebun Inti PT MSP Timur, Dusun Lais, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau.
Pos Pantau itu kini dipasangi Police Line.
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto menjelaskan kronologis penemuan sepasang mayat tersebut.
Menurutnya, Senin 10 Desember 2018 sekira pukul 17.00 WIB Polsek Tayan Hilir menerima laporan dari Manajemen PT MSP Timur.
2. Racun Rumput
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar menjelaskan IW dan MGI diduga bunuh diri dengan cara meminum racun rumput.
Hal itu diketahui dari hasil olah TKP awal, lanjut Kapolsek, diduga kedua mayat meninggal dunia dikarenakan meminum racun tanaman.
“Karena di sekitar jasad korban ditemukan cairan yang diduga racun rumput jenis dalam kemasan botol air mineral 1,5 liter,” kata Iptu Charles BN Karimar.
Baca: Jangan Lakukan 5 Hal Sederhana Ini di Singapura, Anda Bakal Didenda Bahkan Dipenjara
Baca: Coba Lihat Ujung Lipstik Anda, Beginilah Kepribadian Wanita Dilihat dari Bentuk Lipstiknya
Baca: Voting Grand Final Indonesian Idol Junior 2018 Sudah Dimulai, Vote Juga Lewat SMS Kirim ke 95151
3. Hubungan Saudara
IW dan MGI diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto.
Namun, AKP Haryanto tidak menjelaskan lebih rinci seperti apa hubungan keluarga antara keduanya.
4. Identitas IW dan MGI
Dari lokasi kejadian ditemukan indentitas IW dan MGI.
Identitas keduanya adalah sebagai berikut:
* Nama: IW
* Tempat tanggal lahir: Selatai, 10 Oktober 1983
* Jenis Kelamin: Laki-laki
* Agama: Islam
* Pekerjaan: Wiraswasta
* Alamat: Dusun Selatai, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau
* Nama: MGI
* Tempat tanggal lahir: Sabih, 23 Maret 1984
* Jenis Kelamin: Perempuan
* Alamat: Dusun Balai Karangan 1, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Sanggau
Baca: Jadwal 16 Besar Liga Champion 2018: Undian Dilakukan Senin Besok!
Baca: Jadwal & Live Streaming Bulutangkis BWF 2018 Hari Ini: Kevin/Marcus Jumpa Musuh Bebuyutan!
Baca: Daftar Pemenang MAMA 2018 di Jepang: BTS Sabet 4 Piala Sekaligus, Berikut Kategorinya!
Baca: Xiaomi Pocophone F1: 4 Kelebihan & Kekurangan Hape Rp 4 Jutaan Ini
Baca: Jual Nenek, Nama Bayi Hingga Keperawanan, Inilah 7 Hal Aneh yang Dilelang Secara Online
5. IW Pamit dari Rumah
13 hari sebelum ditemukan tewas bersama MGI di Pos Pantau Blok C09/C11 Kebun Inti PT MSP Timur, Dusun Lais, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau, IW pamit dari rumah.
Ia sempat izin kepada orangtuanya untuk pergi.
“Bahwa pada Kamis tanggal 29 November 2018 mendapat informasi korban (IW) izin kepada kedua orangtua pergi dari rumahnya di Dusun Lais, Desa Lalang,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Rabu (12/12/2018).
6. MGI Hamil 5 Bulan
Belakangan diketahui kalau MGI ternyata sedang hamil lima bulan.
“Kondisi mayat inisial MGI dalam keadaan hamil lima bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Rabu (12/12/2018).
Dari kondidi jasat MGI juga terlihat, perut perempuan berusia 34 tahun itu membesar.
Saat ditemukan ia mengenakan kaos hitam lengan panjang dan celana hitam panjang.
Dari hidungnya terlihat darah yang masih segar.
Baca: Terungkap Asal Senjata yang Digunakan KKB, Tim Gabungan TNI-Polri Berhasil Identifikasi
Baca: Tiba-tiba Muncul Kobaran Api dari Retakan Longsor di Banjarnegara, Warga Heboh
Baca: Dua Ramalan Paranormal Tentang Kisah Cinta Syahrini.
7. Status Perkawinan
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, mengatakan IW dan MGI adalah pasangan suami istri.
Namun, pernikahan mereka belum disyahkan secara negara.
“Pasangan suami istri tapi secara negara belum, ” kata AKP Haryanto, Rabu (12/12/2018).
Ia juga mengatakan kalau IW dan MGI sudah pernah menikah sebelumnya.
“Keduanya duda dan janda dan masih ada hubungan keluarga,” tegas Kasat Reskrim Polres Sanggau ini.
8. Surat Wasiat
Sebelum mengakhiri hidupnya dengan meminum racun rumput, IW dan MGI menyempatkan diri untuk menulis surat wasiat.
Surat wasiat itu ditulis tangan di atas kertas.
Jumlah surat wasiat itu sebanyak 19 lembar
Surat wasiat sendiri ditulis dalam Bahasa Tayan.
Di bawah surat wasiat tersebut ada tanda tangan IW dan MGI.
“Di surat wasiat tersebut yang ditulis intinya permintaan maaf,” kata Kasat AKP Haryanto.
9. Password dan PIN HP
Tidak hanya menulis surat wasiat untuk keluarga dan kerabat, IW dan MGI juga menulsikan password.
Password ini adalah password atau sandi atau kata kunci untuk membuka handphone mereka.
“Kemudian di suratnya juga ditulis pin atau kode buka HP keduanya,” kata AKP Haryanto, Rabu (12/12/2018).
10. Dimakamkan Satu Liang Lahat
AKP Haryanto menjelakan satu di antara isi surat wasiat IW dan MGI adalah soal permintaan pemakaman.
Keduanya menulis ingin dimakamkan dalam satu lihat lahat.
“Selain itu, di surat wasiat tersebut juga ada permintaan dari kedua korban yang intinya meminta dimakamkan dalam satu liang,,” kata AKP Haryanto.
Ia mengatakan kedua korban sudah diserahkan ke pihak keluarga masing-masing untuk pemakamanya.
11. Dalami Motif
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, menegaskan sampai saat ini, pihaknya masih mendalami motif bunuh diri yang dilakukan IW dan MGI.
“Sementara untuk motif bunuh diri, lanjut Kasat, masih didalami,” jelas AKP Haryanto.
Namun, Kasat menduga keduanya menjalin hubungan terlarang.
“Namun demikian terhadap permasalahan ini masih dalam proses penyelidikan. Keduanya mungkin menjalankan hubungan terlarang, ” pungkasnya. (HENDRI CORNELIUS/HASYIM ASHARI/TRIBUNPONTIANAK)