Pileg 2019
Jangan Pasang Atribut Kampanye di Tempat Ini Jika Tak Mau Dicopot Bawaslu, Mulai Angkot hingga Pohon
Bawaslu Riau dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban angkutan umum di sejumlah daerah yang memasang gambar peserta Pilpres dan Pileg
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Caleg, partai dan tim kampanye pasangan Capres mulai sibuk sebar atribut kampanye.
Termasuk ditempel pada angkutan umum.
Di Pekanbaru sudah banyak angkot yang dipasang atribut berupa stiker tersebut.
Maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban angkutan umum di sejumlah daerah yang memasang gambar peserta Pilpres dan Pileg.
Karena sebagaimana aturannya tidak dibenarkan adanya pemasangan stiker kampanye calon pada Angkutan umum.
Semua partai dan Caleg sudah mengetahui aturan terkait larangan tersebut.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan Stiker dan branding di angkutan umum, merupakan pelanggaran dan harus segera ditertibkan karena branding dan stiker hanya boleh dipasang di mobil pribadi dan mobil operasional partai.
Baca: SBY dan Jokowi Waktu Bersamaan di Pekanbaru, Ini Kata Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf
Baca: VIDEO: Calon DPD RI Asal Riau Enggan Ambil Atribut Kampanye di Kantor KPU
Baca: Bawaslu Pekanbaru Tegaskan Billboard Berbayar Tak Boleh Jadi Tempat Pemasangan Atribut Kampanye
"Yang terpasang di angkot itu pelanggaran dan harus ditertibkan, yang boleh itu pada mobil pribadi dan kendaraan operasional partai, "jelas Rusidi Rusdan kepada Tribun.
Maka untuk itu, Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengintruksikan dengan jajarannya di Bawaslu Kabupaten kota untuk penertiban
"Yang jelas kami di Provinsi akan segera kordinasi untuk penertiban di seluruh Kabupaten/Kota, "ujarnya.
Tidak hanya Bawaslu yang akan turun menertibkan ini, karena akan dilibatkan pihak kepolisian dan pihak Perhubungan serta Satpol PP.
"Makanya kami harus koordinasi dulu," ujarnya.
Selain di angkot dalam waktu dekat ini juga Bawaslu akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.
Untuk awal ini Bawaslu fokus pada penertiban APK yang dipasang pada Bilboard berbayar.
