Inhu
Disdukcapil Inhu Musnahkan 6.893 Keping KTP Elektronik
Disadmindukcapi Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memusnahkan 6.893 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: CandraDani
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disadmindukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memusnahkan 6.893 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Disdukcapil Inhu pada Jumat (14/12/2018).
"Kita telah melakukan pemusnahan terhadap 6893 KTP Elektronik yang rusak," kata Syaiful Bahri, Jumat (14/12/2018).
Baca: Bagian Belakang Istana Mentri Kebanjiran, Cagar Budaya Kebanggaan Masyarakat Inhu Ini Terancam Roboh
Syaiful menerangkan bahwa pemusnahan itu dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP El rusak atau invalid.
"Dalam surat edaran itu disampaikan agar melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP El yang rusak atau invalid," kata Syaiful.
Selain itu, Syaiful juga menerangkan bahwa di dalam surat itu Disdukcapil juga diminta untuk melakukan pengecekan KTP El yang rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013.
Baca: BREAKING NEWS: Status Sungai Indragiri di Inhu Siaga Dua, Tinggi Permukaan Air Capai 6,61 Meter
"Dalam surat itu apabila nantinya ditemukan KTP El yang rusak atau invalid akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar," katanya. (*)