Bengkalis
Warga Binaan Lapas Bengkalis Meninggal Dunia, Sudah 3 Dirujuk ke RSUD Bengkalis
Sebelum meninggal dunia, Diksan sudah tiga kali mendapat perawatan yang sebelumnya juga dirujuk ke RSUD Bengkalis.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Afrizal
Laporan wartawan tribunbengkalis.com Muhammad Natsir
TRIBUNBEENGKALIS.COM, BENGKALIS - Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Bengkalis.
Warga binaan tersebut bernama Diksan Alfikri Pasaribu merupakan narapidana Kasus Narkoba.
Hal ini diungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis Maizar melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Dian Artanto, Jumat (14/12/2018) siang.
Menurut Dian, warga binaan ini meninggal dunia karena mengalami sakit sesak nafas.
Warga binaan ini meninggal dunia pada Rabu lalu sekitar pukul 12.10 WIB.
Baca: Tahanan Kasus Narkoba Kabur Dibantu Kekasihnya, Kamera Pengawas di Rutan Rekam Aktifitas Ini
Baca: Napi Kabur dari Rutan Sialang Bungkuk, Supri Ditangkap Polisi dalam Kasus Curanmor
Sebelum meninggal dunia, Diksan sudah tiga kali mendapat perawatan yang sebelumnya juga dirujuk ke RSUD Bengkalis.
Diksan dirawat juga karena penyakit yang sama yakni sesak nafas.
Dian Artanto mengatakan sebelum meninggal Diksan yang menghuni kamar 13 pada Rabu kemarin dilaporkan warga binaan lainnya mengalami sakit sesak napas.
Kemudian langsung dilarikan ke klinik Lapas guna mendapat perawatan.
Namun dikarena sarana dan prasarana klinik belum memadai, pihak Lapas langsung rujuk ke RSUD Bengkalis.
"Setelah di RSUD, pada pukul 12.10 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia, karena penyakit sesak napas," terangnya.
Baca: Beredar Informasi 40 Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Kabur, Polisi Pastikan Itu Hoaks
Baca: BNN Temukan Ganja Cair Narkoba Jenis Baru Asal Jerman Dikirim ke Jakarta, Bagaimana di Riau?
"Ini yang ketiga kalinya kita rujuk ke RSUD Bengkalis, dia ini ada penyakit sesak napas. Saat kita kembali rujuk ke rumah sakit, langsung menghubungi pihak keluarganya," tambahnya
Setelah pihak rumah sakit menyatakan meninggal dunia jenazah langsung diserahkan ke pihak keluarga dan dimakamkan.
Jenazah merupakan warga Kecamatan Pinggir dan dimakamkan di sana oleh pihak keluarga.
Diksan Alfikri Pasaribu merupakan narapidana kasus narkoba.
Diksan divonis hakim hukuman 4 tahun penjara, masa tahanannya akan berakhir pada tahun 2020 mendatang.(*)