Berita Riau
Kapolda Riau Sebut Pelaku Perusakan Atribut Partai di Pekanbaru Diupah Rp 150 Ribu
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo membeberkan perihal motif pelaku pengrusakan atribut partai tertentu di Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
"Dugaan boleh dilakukan selama itu ada bukti, kita tentunya tidak boleh menduga dan berandai-andai. Hati-hati, ada sanksi hukumnya. Dan kendali sepenuhnya ada ditangan saya kegiatan Mapolda dan jajaran. Hati-hati dalam menyampaikan pendapat, karena kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu ada pertanggungjawaban hukum," tuturnya.
Baca: Idris Laena: Kasus Perusakan Atribut Demokrat Tak Pengaruhi Suara Jokowi-Maruf
Ditanyai soal bukti kuat yang dimiliki oleh SBY terkait pengrusakan atribut ini, apakah sudah diserahkan ke Polda Riau, Kapolda punya jawaban tersendiri.
"Saya tidak menyebutkan tokoh siapa, kami melihat ada peristiwa pidana sehingga kita terima laporannya.
Ada pelapor, ada saksi, ada tersangka. Kita sudah lakukan penahanan, itu saja. Saya tidak dari siapa yang melapor, dan sebahainya. Kita tangani sesuai azas-azas penegakan hukum," ulasnya.
Tersangka dikatakan Kapolda, dijerat dengan pasal pengrusakan, yaitu pasal 170 junto pasal 406 KUHP.
"Nanti secara detail akan disampaikan pihak reserse. Semua ditangani oleh Polresta Pekanbaru," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru sejauh ini menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut partai di Pekanbaru.
Hal ini diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam kegiatan ekspos di lobby Mapolda Riau, Senin (17/12/2018) pagi.
"Terkait dengan pengrusakan bendera partai tertentu, baliho partai tertentu. Saya anggap ini sudah selesai," tegas Kapolda Riau.
"Kenapa saya katakan sudah selesai, karena Polri dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah bekerja menerima laporan, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Dari 2 TKP, kita sudah menetapkan 3 orang tersangka," lanjut Kapolda Riau lagi.
Diantaranya dibeberkan Kapolda, inisial HS untuk aksi perusakan di Jalan Jenderal Sudirman, kemudian inisial KS dan MW untuk pengrusakan di Tenayan Raya.
Menurut informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, perusakan ini terkait dua partai berbeda.
"Sudah kita lakukan proses penyidikan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah saya perintahkan kepada penyidik, untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. Cepat kita bekerja, dengan harapan kasus seperti ini tidak berulang lagi khususnya di Pekanbaru dan Kabupaten/Kota lainnya di Riau," ucap Widodo.
Baca: 3 Tersangka yang Ditahan Polisi Ternyata Merusak Atribut 2 Partai Berbeda, Tak Saja Atribut Demokrat
Dia membeberkan, terhadap ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Karena ancaman 5 tahun, maka bisa ditahan," paparnya.
Kapolda juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, baik itu terhadap postingan di sosial media maupun pemberitaan.
"Waspada, cermat dan pandai masyarakat melihat. Apakah pemberitaan ini itu bisa dipertanggungjawabkan atau bohong belaka," tandasnya. (*)