Berita Riau
Kronologi Diamankannya 3 Tersangka Perusak baliho dan Bendera Partai, Inilah Pihak Pelapornya
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan perihal kronologis diamankannya tiga orang tersangka perusak baliho dan bendera partai
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan perihal kronologi diamankannya tiga orang tersangka perusak baliho dan bendera partai politik serta baliho caleg DPR RI.
Pertama, terkait pengrusakan baliho dan bendera salah satu partai politik, Sabtu (15/12/2018) sekira pukul 01.45 WIB.
Pelapornya adalah Edi A. Muhammad Yatim, selaku Sekjen DPD Partai Demokrat.
Tersangkanya, yakni pemuda berinisial HS (22), warga jalan Ikan Mas, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
Saat itu, salah seorang saksi tengah mengendarai sepeda motor.
Baca: FOTO: Konfrensi Pers Terkait Pengrusakan Baliho Partai di Pekanbaru
Dari SPBU Jalan Jenderal Sudirman menuju ke arah bandara.
Kemudian saksi melihat pelaku tengah memanjat baliho partai yang berada tidak jauh dari SPBU. Pelaku merobek baliho dengan menggunakan pisau cutter.
Melihat hal tersebut, saksi langsung meneriaki pelaku.
HS lalu melompat dan kabur. Dia sempat terjatuh dan berlari.
Saksi lalu mengejar dan menangkap pelaku. Kemudian diserahkan kepada kepolisian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiang bambu dan kayu sebanyak 4 buah, potongan atau sobekan baliho, dan pisau cutter.
Yang kedua, pengrusakan baliho Caleg DPR RI atas nama Effendi Sianipar dari PDIP.
Peristiwa pengrusakan dilaporkan langsung oleh Effendi Sianipar.
Dalam kasus ini ada dua tersangka yang diamankan.
Baca: Demokrat Sebut Kasus Pengrusakan Bendera dan Baliho Belum Selesai Sampai HS Saja
Mereka adalah DK alias KS (29) warga Jalan Hangtuah Ujung, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya.
Kemudian MA (23) warga Jalan Singgalang, Perumahan Villa Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
Mereka melakukan pengrusakan baliho Caleg Effendi Sianipar di Jalan Singgalang V, dekat Pesantren Ikhwan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Sabtu (15/12/2018) sekitar pukul 10.15 WIB.
Salah seorang saksi dari Panwaslu awalnya menerima informasi soal adanya aksi pengrusakan baliho.
Saksi berangkat ke lokasi. Di sana didapati pelaku sudah diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek setempat.
Dalam penangkapan ini turut diamankan barang bukti sebuah palu, sebuah baliho dalam keadaan rusak, serta 3 batang kayu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyampaikan, motif para pelaku yakni tergiur bayaran uang.
"Pelaku dijerat Pasal 170 junto Pasal 406 KUHp Tentang Pengrusakan Secara Bersama-sama. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 5 tahun penjara," ungkap Sunarto.
Baca: Kapolda Riau Sebut Pelaku Perusakan Atribut Partai di Pekanbaru Diupah Rp 150 Ribu
Lanjut dia, Polda Riau berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara profesional.
Berkas perkaranya akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dihimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi berita-berita yang belum tentu kebenarannya," sebutnya. (*)