Berita Riau

Kapolda Riau Sebut Pelaku Perusakan Atribut Partai di Pekanbaru Diupah Rp 150 Ribu

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo membeberkan perihal motif pelaku pengrusakan atribut partai tertentu di Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TribunPekanbaru/Rizky Armanda
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam kegiatan ekspos di lobby Mapolda Riau, Senin (17/12/2018) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo membeberkan perihal motif pelaku pengrusakan atribut partai tertentu di Pekanbaru.

Ia mengungkapkan, ternyata pelaku merupakan orang suruhan dan diupah Rp 150 ribu.

Disebutkan Kapolda, saat ini polisi sedang dalam masa penyelidikan dan penyidikan.

"Penyidikan tentunya terhadap tersangka yang sudah diamankan. Penyelidikan adalah kita masih dilakukan kemungkinan terhadap kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain, DPO, khususnya kasus yang terjadi di jalan Sudirman," katanya.

Kapolda menegaskan, polisi dalam hal ini bekerja berdasarkan kenyataan di lapangan. Berdasarkan kerja penyidik.

Baca: Demokrat Sebut Kasus Pengrusakan Bendera dan Baliho Belum Selesai Sampai HS Saja

Lanjut Kapolda, motif pelaku pengrusakan yaitu dijanjikan dibayar Rp 150 ribu.

"Itu saja, tidak ada motif-motif lain," ungkapnya.

Pelaku disuruh oleh seseorang. Inilah yang disebutkan Kapolda masih dalam rangka penyelidikan.

"Jadi dijanjikan kamu lakukan ini, saya bayar Rp 150 ribu tapi uangnya belum diterima. Tidak ada motif lain, hanya sekedar, ya motif seperti itu saja," beber Kapolda.

Saat disinggung soal rekaman video pengakuan pelaku yang disuruh oleh oknum diduga dari salah satu partai penguasa, Kapolda menyatakan biar itu jadi pekerjaan penyidik.

"Itu sudah menyangkut ranah penyelidikan, silahkan nanti, biarkan dari kami yang bekerja. Tidak perlu kami sampaikan di sini. Biarkan penyidik kami melakukan pekerjaannya," ucap Widodo.

Dia juga menegaskan, terkait pelaporan ke kepolisian, selama pelaporan itu berdasarkan pada fakta dan punya kekuatan hukum, maka akan dilayani.

"Tapi kalau hanya katanya, katanya, katanya, no, selesai," ulasnya.

Kapolda juga mengingatkan soal dugaan-dugaan yang merebak, terkait dengan permasalahan ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved