Berita Riau
Ustaz Abdul Somad: Musik dan Narkoba Tidak akan Pernah Menenangkan Diri
Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya pada tabligh akbar di Lapas Klas IIB Pasir Pengaraian menegaskan, musik dan narkoba tidak akan menenangkan diri
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Ustaz Abdul Somad: Musik dan Narkoba Tidak akan Pernah Menenangkan Diri
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya pada tabligh akbar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pasir Pengaraian menegaskan, musik dan narkoba tidak akan pernah menenangkan diri.
Ustadz Abdul Somad LC, MA atau yang akrab disapa UAS, memberikan ceramah dalam acara tabligh akbar di Lapas Klas II B Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (17/12/2018).
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Jawa Timur Jadi Selebgram, Ada yang Gunakan Fotonya untuk Minta Pulsa
Baca: Kronologi Diamankannya 3 Tersangka Perusak baliho dan Bendera Partai, Inilah Pihak Pelapornya
Tabligh akbar bersama UAS dengan tema "Muhasabah Diri Menuju Pribadi yang Beriman Bertaqwa Humanis dan Religius" di Lapas Klas IIB Pasirpangaraian.
Turut dihadiri Kakanwil Hukum dan HAM Riau, Muhammad Diah serta para pejabat Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lapas Klas IIB Pasirpangaraian, Muhammad Lukman.
Dalam tausiahnya, UAS menekankan bahwa musik dan Narkoba tidak akan pernah bisa menenangkan diri, ada empat hal yang bisa memberikan ketenangan.
UAS menambahkan, empat hal yang bisa memberikan ketenangan jiwa yakni, wudhu, shalat, zikir, dan berdoa. Ke empat hal ini lah langkah tepat untuk menenangkan diri.
Dirinya berpesan kepada Warga Binaan di Lapas Klas IIB Pasirpangaraian, untuk mengamalkan empat hal ini agar tetap tenang dan semangat dalam menghadapi permasalahan hidup.
Baca: Kemenpora Akan Beri Bonus Atlet Beprestasi Asian Games 2018, Ini Kata Ketua KONI Riau
Baca: Kemenpora Akan Beri Bonus Atlet Beprestasi Asian Games 2018, Ini Kata Ketua KONI Riau
"Jadi kalau hati tak tenang dan jiwa resah, amalkan empat hal tersebut, jaga wudhu, dirikan solat, perbanyak zikir dan terakhir berdoalah kepada Allah.SWT," sebutnya.
Usai acara, Kakanwil Hukum dan HAM Riau, Muhammad Diah, mengungkapkan, Tabligh Akbar di Lapas Klas IIB Pasirpangaraian merupakan bagian dari pembinaan rohani kepada tahanan dan narapidana.
Ia mengatakan, pembinaan rohani juga dilakukan di Lapas dan Rutan lain yang ada di Provinsi Riau, hal itu dilakukan sebagai upaya menanamkan keagamaan kepada para tahanan dan narapidana yang tengah menjalani hukuman.
Dirinya mengaku, sangat mengapresiasi langkah dilakukan Kalapas Klas IIB Pasirpangaraian M Lukman yang bisa mendatangkan UAS di acara tabligh akbar.
Apalagi ini merupakan kunjungan kedua UAS di Lapas, setelah sebelumnya mengisi acara di Lapas Klas IIA Bengkalis.
M. Diah bersyukur, UAS masih menyempatkan diri bisa menghadiri tabligh akbar yang digelar pihak Lapas Klas IIB Pasirpangaraian, dalam rangka memberikan pembinaan rohani kepada warga binaan.
"Dan ini merupakan bagian program kita di Lapas dan Rutan di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau, ungkap Kakanwil Hukum dan HAM Riau, didampingi Kepala Lapas Klas II B Pasirpangaraian M. Lukman.
Baca: Bocah di Sumatera Utara Tidur Selama 22 Hari dan Belum Bangun, Begini Kondisinya Menurut Dokter
Baca: Tahun 2019 PPLP Atletik Riau Dibiayai APBN
Ia mengungkapkan, dari sekitar 802 warga binaan Lapas Pasirpangaraian, sekitar 700 tahanan dan narapidana dihadirkan untuk menyaksikan langsung ceramah UAS.
Sementara, KPLP Lapas Klas IIB Pasirpangaraian, Parlin H.S, menerangkan, untuk pengamanan kunjungan UAS, pihaknya menempatkan 70 personel Lapas, dibantu personel Polisi dan TNI.
Dirinya menegaskan, Para petugas gabungan, ditempatkan di titik-titik yang memungkinkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Informasi dan intelijen tetap berjalan. Alhamdulillah hingga acara selesai semua berjalan lancar," pungkasnya.
Hadir juga Sekda Rohul H. Abdul Haris S.Sos, M.Si, Ketua PN Pasirpangaraian Sarudi dan rombongan, tokoh masyarakat Rohul Drs. H. Achmad M.Si, Keluarga Besar Lapas Klas II B Pasirpangaran, serta para tahanan dan narapidana. (*)