Bengkalis
6 Terdakwa Narkoba di Bengkalis Dituntut Hukuman Mati
Sebanyak 6 terdakwa narkotika dan obat-obatan (Narkoba) di Bengkalis dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
6 Terdakwa Narkoba di Bengkalis Dituntut Hukuman Mati
Laporan wartawan tribunbengkalis.com Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Sebanyak 6 terdakwa narkotika dan obat-obatan (Narkoba) di Bengkalis, Riau, Indonesia dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Sepanjang tahun 2018 ini Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menuntut pidana mati sebanyak 6 terdakwa perkara peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Malang Jadi Selebgram, Ada yang DM Nakal Nanyain Harga BO
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi MC, Sering Dibully Waktu Sekolah
Dari enam perkara tersebut tiga perkara masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Hal ini diungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Iwan Roy Carles bersama Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto saat melakukan ekpos akhir tahun.
"Kita selama tahun 2018 ini sudah menuntut enam terdakwa dengan hukuman mati perkara narkoba. Tiga diantaranya masih proses persidangan PN Bengkalis," ungkap Roy.
Sementara dua perkara lagi sudah dalam proses banding ditingkat Pengadilan Tinggi.
"Satu dalam proses banding. Namun yang satu lagi sudah selesai proses banding informasinya sudah turun putusan menguatkan. Tapi secara resmi belum sampai ke kita," terangnya
Sementara satu lagi tuntutan mati kasus Eri Jack yang mana sudah inkrah. Makamah Agung memutus hukuman pidana seumur hidup.
Kemudian selain tuntutan mati, pada tahun 2018 ini juga ada dua perkara yang dituntut hukuman seumur hidup.
Baca: KISAH Dokter di Pekanbaru, Dari Hidup Susah Bersama 11 Saudara hingga Bisa Mendirikan Rumah Sakit
Baca: Kisah Perjuangan Syarwan Hamid hingga Digelari Datuk Lela Seri Negara yang Dikembalikan ke LAM Riau
"Dua orang tuntutan seumur hidup ini sudah turun putusan bandingnya juga menguatkan tuntutan kita," pungkasnya.
Menurut Roy sepajang tahun 2018 ini pihak Kejari Bengkalis secara menyeluruh menangani 543 perkara limpahan Polsek sekabupaten Bengkalis, serta perkara dari Polres baik dari Satnarkoba, Polair dan Satreskrim Polres Bengkalis.
"Dari 543 perkara yang kita tangani ini separuhnya merupakan perkara narkoba. Sebanyak 253 perkara narkoba yang kita tangani," jelasnya.
Dari 253 perkara tersebut sebanyak 350 berkas dan tersangka ditahap duakan, kemudian 350 tersangka ini dilimpahkan Pengadilan Negeri Bengkalis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi_20180406_234247.jpg)