KPU Riau Sudah Distribusikan Kotak Suara, Bagaimana dengan Surat Suara?
Proses pencetakan formulir, surat suara, dan surat suara cadangan tersebut baru akan dimulai pada Desember 2018 ini
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Provinsi Riau telah mendistribusikan kotak, bilik suara dan juga tinta ke seluruh kabupaten dan kota di Riau.
Namun, untuk seperti formulir, surat suara serta surat suara cadangan, KPU masih dalam proses pencetakan.
Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir mengatakan, proses pencetakan formulir, surat suara, dan surat suara cadangan tersebut baru akan dimulai pada Desember 2018 ini.
Sedangkan pendistribusian ke masing-masing TPS akan dilakukan paling lambat 1 hari sebelum hari pencoblosan.
Baca: Kotak Suara Kardus, Bawaslu Riau Minta KPU Antisipasi Paparan Air dan Kebakaran
Baca: KPU Riau Sebut Tak Ada Kotak Suara yang Aman dari Kebakaran
"Kalau pendistribusian ke daerah ya secepatnya. Kami juga masih menunggu selesai dicetak. Paling lambat sehari sebelum pencoblosan, formulir, surat suara dan cadangannya sudah tiba di seluruh TPS," ujar Ilham Yasir, Jumat (21/12/2018).
Dalam Pemilu 2019 nanti, DPT di Riau yang telah ditetapkan dalam pleno sebanyak 3.863.197 pemilih.
Warga yang belum masuk dalam DPT kata Ilham Yasir, masih bisa memberikan hak suaranya.
Namun, warga tersebut harus menunjukan kartu identitas kependudukan pada saat pencoblosan.
"Mereka masuk dalam daftar pemilih tambahan atau pemilih dengan E KTP," ujarnya.(*)
Baca: FOTO: Kotak Suara Pemilu 2019 dari Kardus, Ketua KPU Pekanbaru Tinjau Gudang Logistik Pemilu