Pekanbaru
Oknum Pecatan Polri Ngaku Terpaksa Menjambret, Uangnya Buat Biaya Ke Peranap Ketemu Istri dan Anak
Oknum pecatan Polri yang terlibat kasus jambret ini dihadirkan dalam kegiatan ekspos oleh petugas.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pria berinisial DA (32) ini tampak hanya banyak menunduk.
Menggunakan baju tahanan warna oranye nomor 3 dan celana pendek, DA keluar dari ruang tahanan dan berjalan ke depan kantor Mapolsek Lima Puluh, Kamis (27/12/2018) siang.
Oknum pecatan Polri yang terlibat kasus jambret ini dihadirkan dalam kegiatan ekspos oleh petugas.
Saat diintrogasi Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Iptu Abdul Halim, DA mengaku baru sekali menjambret.
"Baru sekali ini Pak, itu juga karena ada kesempatan," ungkap DA.
Baca: FOTO: Pelaku Jambret Ditangkap Aparat, DA Oknum Pecatan Polri
Lanjut dia, uang hasil menjambret dompet milik seorang ibu-ibu di Pekanbaru pada Rabu (2612/2018) malam tadi, akan dia gunakan untuk biaya pulang ke Peranap, Inhu.
DA bermaksud hendak menemui anak dan istrinya yang tinggal di sana.
Otomatis, dengan tertangkapnya DA, impiannya untuk bertemu istri dan anak pun akhirnya kandas.
Dia menyebutkan, usai dipecat melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 2017 lalu, dia tak punya pekerjaan lain alias menganggur.
DA sendiri menyerah dan berhasil ditangkap warga dalam upaya pelariannya usai menjambret. Dirinya terjebak di gang buntu.
Dia beraksi pada Rabu (26/12/2018) malam tadi, sekitar pukul 19.30 WIB, dengan menyasar seorang wanita bernama Aam (48).
Saat itu, korban tengah dibonceng oleh anaknya dengan sepeda motor.
Mereka melintas di Jalan WR Soepratman, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
Baca: Pelaku Jambret Terjebak di Gang Buntu dan Berhasil Ditangkap, Ternyata Oknum Pecatan Polri
Tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang sebelah kiri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah.
Pelaku pun langsung memepet, lalu menyambar dompet yang dipegang korban ditangan kirinya. Kemudian pelaku berupaya tancap gas melarikan diri.
Mendapati itu, korban lantas berteriak sehingga memancing perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar pelaku.
Apesnya, pelaku yang tak tahu arah pelarian, terjebak di sebuah gang buntu. Dia pun berhasil diamankan oleh warga.
Tak lama berselang, petugas dari Polsek Lima Puluh datang ke lokasi, setelah mendapat informasi soal adanya jambret yang tertangkap oleh warga.
Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim mengungkapkan, dalam aksi jambretnya, pelaku melakukannya seorang diri.
Selain pelaku, petugas turut mengamankan sebuah dompet kecil warna hitam motif bunga yang berisi uang Rp 2,6 juta lebih milik korban. Termasuk satu unit sepeda motor milik pelaku.
Baca: Mayat Lelaki Ditemukan Mengapung di Sungai Siak, Diduga Maling yang Nyebur Saat Dikejar Warga
Dia menambahkan, pelaku merupakan oknum pecatan Polri yang berdinas di Polres Inhu, pangkat terakhirnya Bripda.
"Pelaku juga merupakan pemakai narkoba yang pada saat itu diproses, kemudian disersi. Sehingga dilakukan PTDH terhadap pelaku pada tahun 2017 akhir," kata Halim.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)